Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Gelar Rapat Bahas Langkah Pemberian Bantuan Hukum

Humas

Kalabahi,Humas Bawaslu Alor – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menyelenggarakan Rapat Bantuan Hukum, Selasa (14/10/2025) di Aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum, khususnya menjelang Tahapan Pemilu/Pilkada yang akan datang. Serta memperkuat jajaran Bawaslu agar mampu melaksanakan fungsi penegakan hukum Pemilu, penyelesaian sengketa, dan pemberian perlindungan hukum kepada internal Bawaslu dengan profesional dan akuntabel.

Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dalam arahannya menyampaikan, Perbawaslu 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian dalam pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu serta pegawai kesekretariatan di seluruh tingkatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dengan rasa aman. 

 

humas

 

“untuk itu, pemahaman dan kesiapan jajaran kita terkait aspek bantuan hukum harus terus diperkuat," ujarnya.

Dalam diskusi, ia menjelaskan beberapa poin penting berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang layanan Bantuan Hukum diantaranya, Mekanisme pemberian bantuan hukum sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berlaku, Pembinaan dan evaluasi terhadap kasus-kasus hukum yang dihadapi sebelumnya, layanan Bawaslu kepada pihak yang berhak (Penerima Advokasi Hukum) dalam menghadapi Permasalahan Hukum, Pihak yang berhak menerima Advokasi Hukum, umumnya adalah Pengawas Pemilu dan/atau pegawai Kesekretariatan di lingkungan Bawaslu yang menghadapi Permasalahan Hukum, dan masalah yang dihadapi oleh Penerima Advokasi Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu atau pegawai kesekretariatan.

Sementara itu, koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Alor Therlince Loisa Mau pada kesempatan tersebut menjelaskan dari aspek Ruang Lingkup Advokasi Hukum. Menurutnya, Layanan Advokasi Hukum yang diberikan dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Advokasi Hukum Litigasi  yakni Advokasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi Permasalahan Hukum di dalam proses peradilan (pengadilan) yang meliputi Advokasi Hukum sebelum proses peradilan: Misalnya, saat Penerima Advokasi Hukum mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan atau kesaksian dari aparat penegak hukum,  Pendampingan dan pembelaan di persidangan, dan Advokasi Hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  2. Advokasi Hukum Nonlitigasi; Advokasi yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa/permasalahan hukum diluar proses peradilan. Ini mencakup Pemberian konsultasi hukum, Pendapat hukum (legal opinion), Pendampingan dalam pemeriksaan diluar proses peradilan lain-lain yang berkaitan dengan upaya nonlitigasi. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Alor Salim Suro Ratu  dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan, rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pengawas pemilu dapat bertindak sesuai koridor hukum. 

"dengan adanya keseragaman pemahaman dan prosedur, kita harapkan penanganan perkara hukum, baik sebagai pelapor, teradu, maupun pemberi keterangan, dapat berjalan efektif dan profesional," jelasnya.

lebih lanjut disampaikan Salim bahwa, terdapat batasan atau pengecualian dalam pemberian layanan advokasi hukum, yaitu tidak diberikan untuk kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Advokasi hukum diberikan terutama untuk permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

Rapat ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis di lapangan. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh jajaran Bawaslu  Kabupaten Alor dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan. 

Rapat ini juga diikuti langsung Koordinator Sekretariat Ruth Lusiana Kafelbang serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor.

 

humas