Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Gelar Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu

Humas Bawaslu Alor

Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau (Tengah), Anggota Therlince Loisa Mau (Kanan) dan Anggota Salim Suro Ratu (Kiri) dalam Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu,  Kamis (20/03/2025).

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Sebagai Pengawas Pemilu proses pelaksanaan penanganan dan penindakan pelanggaran sesuai regulasi menjadi kewajiban dari Bawaslu secara berjenjang untuk melakukan proses tersebut. Ucap Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau  saat membuka Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu,  Kamis (20/03/2025).

 “mau tidak mau, sebagai satu kesatuan yang ada di Bawaslu kita terus perkuat kapasitas kita dengan cara berdiskusi, atau mengevaluasi seperti apa kendala- kendala dalam proses pelaksanaan penindakan dan penanganan pelanggaran. dengan demikian paling tidak kita akan siap diri untuk proses kedepannya,  ”Kata Langmau. 

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Therlince Loisa Mau menyatakan, kegiatan ini bersifat evaluasi sehingga momen ini bisa dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan berbagi untuk mendalami pemahaman dan pengetahuan kita semua. 

Disampaikan Ince bahwa dalam kapasitasnya sebagai Kordiv yang membidangi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Proses Pemiliihan Umum Tahun 2024 terdapat 18 kasus berupa temuan dan laporan. Kedelapan belas kasus tersebut menurutnya terdapat beberapa kasus yang tidak ditindak lanjuti sampai pada tingkatan putusan Pengadilan.

“jadi ada beberapa kasus yang tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena berdasarkan hasil kajian tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, sementara  dua kasus yang ditindaklanjuti sampai putusan pengadilan,” jelas Ince.

Selain itu kata Ince, Bawaslu juga telah merekomendasikan ke PJ. Bupati Alor selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam kaitannya larangan Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024. Sedangkan pada proses Pemilihan Kepala Daerah Ince menjelaskan terdapat sepuluh (10) kasus berupa temuan dan laopran yang ditangani Bawaslu kabupaten Alor. 

Sementara Kordiv HP2H Bawaslu Alor Salim Suro Ratu dalam diskusi menyampaikan agar semua jajaran bisa mengikuti secara baik karena dalam momentum seperti ini sebagai ajang untuk mengevaluasi kerja- kerja kelembagaan dan persiapan untuk proses kedepan. 

Rapat dilaksankan bersama pimpinan dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Alor di aula Kantor Bawaslu Alor .