Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Goes to School di SMAKIR 3 Kalabahi: Dorong Pemilih Pemula Pahami Demokrasi dan Peran Strategis Pemilu

Humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor kembali menggelar program edukasi "Bawaslu Goes to School". Kali ini, giliran SMA Kristen 3 Kalabahi yang menjadi mitra utama dalam menyosialisasikan pentingnya pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula,  Sabtu (30/05/2026).

​Hadir langsung sebagai pemateri utama, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau dan Therlince Loisa Mau selaku koordinator Divisi penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memberikan pembekalan mendalam kepada siswa-siswi mengenai sistem demokrasi, kelembagaan pemilu, serta peran krusial mereka sebagai warga negara Indonesia.

 

humas

 

​Dalam pemaparannya, Orias Langmau menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem demokrasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

​"Demokrasi itu artinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem ini, kita semua tanpa memandang status, memiliki peran dan hak yang sama untuk menentukan siapa pemimpin bangsa ini," ujar Orias di hadapan para siswa yang antusias.

​Ia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, konstitusi mengatur bahwa pergantian atau pemilihan pemimpin harus dilakukan secara berkala melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar setiap lima tahun sekali.

​Orias juga membedah secara rinci apa itu Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia menjelaskan bahwa Pemilu berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif mulai dari tingkat pusat (DPR RI, DPD RI) hingga daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sementara itu, Pilkada menjadi sarana untuk memilih kepala daerah dari tingkat Gubernur hingga Bupati.

​Bawaslu Alor mengingatkan bahwa status sebagai pemilih pemula bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata.

​"Walaupun baru menginjak umur 17 tahun, adik-adik sekalian memiliki peran yang luar biasa dalam menentukan arah masa depan daerah dan bangsa ini melalui bilik suara," tegasnya.

​Untuk menjadi pemilih yang sah, Orias juga menjabarkan syarat-syarat umum menjadi pemilih, di antaranya:

​Warga Negara Indonesia (WNI).

​Telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

​Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

​Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.

​Agar para siswa memahami ekosistem pemilu, Ketua Bawaslu Alor turut memperkenalkan tiga lembaga utama yang menjadi pilar penyelenggara Pemilu di Indonesia, yaitu:

​KPU (Komisi Pemilihan Umum): Lembaga yang bertugas mengeksekusi dan menyelenggarakan seluruh tahapan teknis Pemilu dan Pilkada.

​Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum): Lembaga yang bertugas mengawasi jalannya tahapan pemilu, mencegah pelanggaran, dan menegakkan keadilan pemilu.

​DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.

​Mengakhiri penyampaiannya, Orias menitipkan pesan motivasi yang kuat kepada seluruh siswa-siswi SMA Kristen 3 Kalabahi. Ia berharap edukasi politik ini tidak sekadar menjadi angin lalu, melainkan pemantik semangat belajar.

​"Tugas utama adik-adik saat ini adalah belajar dengan baik. Pahami aturan, jaga integritas diri, dan persiapkan mental kalian. Karena bukan tidak mungkin, di masa depan, dari ruangan inilah akan lahir pemimpin-pemimpin hebat bagi Kabupaten Alor maupun Indonesia," pungkas Orias 

​Sementara Anggota Bawaslu Alor, yang membidangi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Therlince Loisa Mau. Di hadapan para siswa dan guru, Therlince memaparkan secara gamblang tugas pokok Bawaslu yang bertumpu pada tiga pilar utama: Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan.

​"Sebagai lembaga pengawas, tugas kami bukan hanya menangkap pelanggar, tetapi yang paling utama adalah melakukan pencegahan agar pelanggaran pemilu tidak terjadi," ujar Therlince.

​Dalam aspek Pencegahan, Therlince memberikan atensi khusus mengenai pentingnya netralitas aparat pemerintah dalam pesta demokrasi. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam politik praktis.

​“Kepala desa dan perangkatnya adalah pelayan masyarakat, jadi tidak boleh ikut berpolitik praktis atau menguntungkan salah satu calon,” tegasnya.

​Ia juga membeberkan track record penegakan hukum yang pernah dilakukan Bawaslu Alor sebagai bukti keseriusan mereka. Di mana sebelumnya, terdapat oknum ASN, Kepala Desa, hingga Sekretaris Desa di Kabupaten Alor yang pernah diproses hukum karena terbukti melanggar aturan netralitas.

​Lebih lanjut, Therlince mengedukasi para siswa mengenai bahaya politik uang (money politics), seperti pembagian uang tunai maupun paket sembako yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendulang suara. Siswa sebagai pemilih pemula diharapkan menjadi garda terdepan untuk menolak praktik kotor tersebut.

​Terkait fungsi Penindakan, Bawaslu Alor membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk para siswa, untuk berani melapor jika mengendus adanya dugaan pelanggaran di lapangan. Untuk mempermudah akses, laporan bahkan bisa diawali dengan memberikan informasi awal melalui media sosial resmi.

​"Jika adik-adik melihat ada pembagian uang, sembako, atau keterlibatan aparat desa saat kampanye, jangan takut untuk melapor. Anda bisa melaporkannya secara resmi atau memberikan informasi awal melalui akun Facebook resmi Bawaslu Alor," jelas Therlince.

Kehadiran Bawaslu Alor, disambut baik oleh pihak sekolah. Dalam sambutan yang disampaikan oleh salah satu guru yang mewakili kepala sekolah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cerdas dan strategis dalam memberikan pemahaman dini mengenai demokrasi dan pengawasan pemilu kepada generasi muda. Menurutnya, mayoritas siswa di tingkat SMA saat ini merupakan pemilih pemula yang akan menggunakan hak suaranya untuk pertama kali.  pihak sekolah menekankan betapa pentingnya literasi politik bagi para siswa agar tidak sekadar ikut-ikutan, tetapi mampu menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab.

​"Kami sangat berterima kasih kepada Bawaslu Alor yang telah memilih SMA Kristen 3 Kalabahi sebagai salah satu tujuan program ini. Ini adalah ruang belajar yang luar biasa bagi anak-anak kami untuk memahami hak, kewajiban, serta peran mereka dalam menjaga integritas pemilu," ujarnya 

​Kegiatan Bawaslu Goes to School ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Alor berharap para siswa SMA Kristen 3 Kalabahi tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas saat masuk ke bilik suara, tetapi juga aktif menjadi pengawas partisipatif demi terciptanya Pemilu yang bersih, jujur, dan adil kedepan di kabupaten Alor.