Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Hadir Dalam Rapat Pendampingan Penulisan Riset Evaluasi Pilkada Serentak

Bawaslu Alor Hadir Dalam Rapat Pendampingan  Penulisan Riset Evaluasi Pilkada Serentak

Kalabahi- Humas Bawaslu Alor. Kegiatan yang bertema Rapat Pendampingan Penulisan Riset Evaluasi Pilkada Serentak Tahap II Provinsi NTT sesi II diikuti Anggota Bawaslu Provinsi NTT beserta Anggota Bawaslu dari 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Selasa, 11/08/2020 secara daring.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Prof. Gafar, Pak Eko Aguswibisono, Pak Rudi Rohi, Pak Kalib Manardi dan Pak Maikel Feka sebagai pembicara dalam Pendampingan Penulisan Riset Evaluasi Pilkada Serentak dan dimoderatori oleh Pak Azzam.

Anggota Bawaslu Kab. Alor Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt mengikuti kegiatan tersebut hinga selesai dan dalam pemaparan singkat, Langmau menyampaikan terkait topik yang terkirim ke Bawaslu tentang ujaran kebencian dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018.

Dalam diskusi itu Langmau menjelaskan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun 2018 yang terdiri dari dua pasangan calon yang mana dalam proses tahapan waktu itu sudah menjadi konsumsi publik yang sangat fenomenal yang umumnya disampaikan melalui media sosial terkait dengan ujaran kebencian, berdampak pada beberapa laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kab.Alor dan dilakukan proses penanganan pelanggaranan sesuai dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku.

Diskusi berlanjut, Langmau meyampaikan kondisi yang terjadi di Daerah terkait dengan Pemilu yang akan berlangsung di tahun 2023. Langmau menyampaikan bahwa di tahun 2020 ini sudah ada Bakal Calon yang sudah turun di lapangan dan terlihat di masyarakat juga di media- media sosial, dari situ bisa analisa ujaran kebencian itu akan terjadi lagi.

Penyampaian itu lansung direspon oleh Pak Eko bahwa, memang ujaran kebencian itu problem dalam Pilkada kita yang kalau basisnya sebenarnya ketidak mampuan untuk menegaskan posisi Idiologis maupun untuk menegaskan desain programatik yang ditawarkan ke masyarakat sehingga yang hanya bisa dilakukan adalah mendiskreditkan orang lain. Dalam diskusinya beliau menjelaskan beberapa poin penting terkait dengan ujaran kebencian sebagai langka konkrit yang mana disampaikan bahwa bisa ditonjolkan betul pengalaman di Alor sejak awal bagaimana ujaran kebencian itu menjadi masalah. Kemudian perlu melihat persoalan itu dari kaca mata Bawaslu dalam hal ini tidak melihat kebencian itu sebagai sebuah fenomena namun bagaimana posisi Bawaslu mencegah ujaran kebencian berubah menjadi konflik yang lebih terbuka apalagi kekerasan. Ucapnya.

Mengakiri diskusi, Langmau menyampaikan terima kasih atas masukan-masukannya karena sudah ada benang merah yang bisa dimuat dalam tulisan ini sehingga menjadi pembelajaran ketika Pilkada kedepan paling tidak ujaran kebencian itu bisa diminimalisir. Selaian itu menjadi catatan bagi kami untuk melihat kasus-kasus yang ada untuk bagaimana upaya pencegahan bisa dilakukan.