Bawaslu Alor Ikut Rapat Internalisasi Pedoman Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Parpol
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota Orias Langmau, SE mengadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Internalisasi Pedoman Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pada selasa, (23/08/2022) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT.
Kegiatan diselenggarakan Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) dihadir oleh Kordiv. HP3S dan Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT dan diikuti secara daring oleh Kordiv SDMO, Koordinator Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Pelaksana Harian (PLH) Ketua Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, ST.M.H dalam arahannya, berharap agar jajaran Bawaslu melaksanakan evaluasi selama proses tahapan verifikasi adminitrasi (Vermin) dalam menjalankan pengawasan.“ini menjadi momen bagi kita, untuk mengevaluasi terkait pengembangan hasil pengawasan selama proses pelaksanakan pengawasan adminitrasi serta terus menjaga kerja dalam melaksanakan tugas –tugas kelembagaan.
Kordiv. penyelesaian sengketa Noldi T. Hungu,S.Pt menambahkan bahwa hasil evaluasi terhadap pengawasan vermin melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ditemukan adanya dugaan pencatutan dalam perekruitmen keanggotan parpol dimana nama – nama tersebut sudah di tindak lanjuti ke Bawaslu RI.
Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau pada sesi diskusi menyampaikan, terkait pengawasan terhadap Vermin di KPU sudah ada koordinasi dan komunikasi yang dibangun dari awal bersama, namun ada intruksi dari KPU Provinsi, bahwa ada pembatasan pada hari pertama. “kita bersyukur bahwa ada koordinasi tingkat atas dan diberikan ruang bagi kita untuk ada dalam proses pengawasan langsung”,ucapnya.

Ia menggambarkan kondisi riil saat melakukan pengawasan di KPU Kabupaten Alor, dimana informasi yang diperoleh pada saat melakukan pengawasan,tidak bisa diikuti secara terus menerus dari awal sampe akhir, tetapi adanya beberapa beberapa gambaran dari KPU bahwa ditemukan data ganda keanggotaan pada aplikasi sipol. Selain itu, adanya ketidaksesuaian dokumen baik KTA dan KTP dikarenakan pihak Parpol tidak menyertakan softcopy KTP dan KTA. Oleh karena itu, pada catatannya di kategorikan data ganda external.
Kegiatan ini juga diikuti melalui aplikasi Zoom oleh Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi- Data dan Informasi (SDMO - Datin) Bawaslu Alor Amirudin Bapang, S.Pt bersama Korsek Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang, SE serta Staf sekretariat di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor. *Humas
