Bawaslu Alor Ikuti Konsolidasi Implementasi Hak dan Kewajiban ASN Se-NTT
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor turut ambil bagian dalam kegiatan konsolidasi dan internalisasi implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu terkait hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi NTT serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT ini dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani.
Dalam arahannya, Ignasius Jani menyampaikan bahwa sosialisasi penerapan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: B-1634/KP.10/SJ/05/2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh ASN di lingkungan Bawaslu dalam menjalankan hak dan kewajiban secara menyeluruh.
“Seluruh ASN pada lingkup Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib mematuhi surat edaran ini sebagai dasar dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua indikator utama yang menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut, yakni penilaian prestasi kerja dan tingkat kehadiran ASN. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas.
Ignasi menegaskan bahwa kinerja ASN memiliki hubungan erat dengan pelaksanaan reformasi birokrasi serta pembangunan zona integritas di lingkungan Bawaslu.
“Ketiga hal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi NTT, Wilibrodus Ngiso, menyampaikan bahwa seluruh poin yang telah dipaparkan menjadi perhatian bersama agar implementasi pemenuhan hak dan kewajiban ASN dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) dari 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi NTT yang mengikuti secara langsung maupun melalui daring.
Bawaslu NTT berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami regulasi kepegawaian, meningkatkan disiplin, serta memperkuat profesionalitas ASN dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pengawasan pemilu di wilayah NTT.