Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Intensifkan Pengawasan Coklit Terbatas KPU di Triwulan I 2026

humas

 

Kalabahi – Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Rabu (25/02/2026) di 4 (empat) desa yakni desa Ampera, Alor Kecil, Alor Besar dan Desa Ala' ang Kecamatan Alor Barat Laut. 

Kegiatan yang berlangsung sepanjang triwulan I tahun 2026 ini bertujuan untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan akurat dan transparan. Selain itu, pengawasan ini difokuskan pada validasi data pemilih yang mengalami perubahan, seperti, pensiunan TNI/Polri, serta warga yang pindah domisili atau meninggal dunia.

 

humas

 

​"Anggota Bawaslu Alor Salim Suro Ratu saat dikonfirmasi usai melakukan pengawasan dilapangan menyampaikan,  pengawasan secara langsung ini dilaksanakan untuk memastikan setiap petugas pemutakhiran data bekerja sesuai prosedur (SOP). Jangan sampai ada warga yang memenuhi syarat tapi kehilangan hak pilihnya, atau sebaliknya," tegas Salim. 

Sementara anggota KPU Alor yang membidangi divisi Data dan Informasi Syarifudin Laela mengungkapkan, Pelaksanaan Coklit Terbatas pada Triwulan I tahun 2026 ini merupakan langkah krusial KPU Kabupaten Alor dalam menjaga kualitas daftar pemilih. 

"Kami tidak ingin sekadar melakukan sinkronisasi di atas kertas, tetapi benar-benar memastikan bahwa dinamika penduduk di lapangan—baik itu pemilih pemula, perubahan status TNI/Polri, hingga data kematian—terekam secara presisi," ungkapnya . 

Lebih lanjut disampaikan Ari bahwa memperbaiki data pemilih berarti memperkuat demokrasi karena setiap nama dalam data pemilih adalah suara rakyat yang harus dijaga. 

 

humas

 

proses coklit PDPB ini, kata Ari, untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar, dan mereka yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dihapus dari daftar.

​Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Sasaran Coktas tidak mencakup seluruh warga, melainkan kategori tertentu yang dianggap rawan perubahan data, meliputi: Pemilih Pemula: Remaja yang baru memasuki usia 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri yang baru mendapatkan hak pilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): * Warga yang telah meninggal dunia (untuk dihapus dari daftar), Warga yang pindah domisili keluar dari Kabupaten Alor, dan Warga yang berubah status menjadi TNI/Polri.

​Bawaslu juga mengapresiasi koordinasi yang dibangun oleh KPU Alor dalam memberikan akses data yang diperlukan untuk pengawasan. Sinergi ini dianggap krusial untuk meminimalisir potensi sengketa data pemilih di masa mendatang.

 

humas