Bawaslu Alor Lakukan Kordinasi Ke- DisDukCapil Kab. Alor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPTB) Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Alor berkunjung ke DisDukCapil Kab. Alor. Senin, 26/4/2021.
Kunjungan tersebut, sebagai bentuk upaya dalam menjaga kualitas Daftar Pemilih secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Alor berkordinasi dengan sejumlah instansi yang diagendakan dalam minggu ini. pada hari ini Bawaslu bertamu ke DisDukCapil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran S.Pd mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukan ini sebagai bagian dari upaya menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan, dan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Adapun isi Surat Edaran yang disampaikan oleh Bawaslu RI antara lain berkoordinasi dengan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil di masing - masing kabupaten/ kota, mendapatkan data informasi kependudukan di masing - masing kabupaten/ kota yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/ alamat domisisli. Selain itu berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat untuk mengecek apakah terdapat putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/Pengadilan MA yang mencabut hak politik penduduk di kabupaten/ kota tersebut; melakukan uji petik sebelum melaksanakan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintahan paling kecil di masing – masing wilayah kerja kabupaten/ kota untuk mendapatkan informasi yang meliputi: pemilih keluar/atau masuk wilayah/ pindah domisilih, pemilih meninggal dunia, pemilih beralih satatus menjadi TNI/POLRI. Selain surat edaran oleh Bawaslu RI, juga terdapat surat Edaran KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Sesuai surat edaran Bawaslu RI meminta Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan koordinasi dengan DisDukCapil Kab. Alor, terkait dengan Data Penduduk yang telah melakukan perekaman E-KTP pertanggal 1 Januari 2021, data penduduk yang telah meninggal dunia, serta penduduk sipil yang telah beralih status menjadi angggota TNI - Polri ataupun yang telah menjadi purnawirawan. Hal tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi terhadap lembaga terkait guna memperoleh data yang akurat.
Dalam pertemuan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Alor Metusalak Salmay, SH menyampaikan akan memenuhi permintaan Bawaslu terkait elemen data pemilih berupa pemilih baru yang telah melakukan perekaman E-KTP triulan pertama ( Januari- Maret ) tahun 2021, pindah domisilih dalam Daerah maupun keluar Daerah, baru menjadi anggota TNI-Polri, yang telah Purna dari TNI-Polri dan masyarakat yang sudah meninggal dunia. Untuk menjawab permintaan data ini, Salmay menyampaikan telah menyerahkan Buku Induk Kependudukan ( BIP) kepada kepala Desa/Lurah se- Kab. Alor untuk diisi dan diserahkan ke DisDukCapil pada akhir tahun. Hadir dalam pertemuan dimaksud, ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran, S.Pd didampingi dua orang anggota Amirudin Bapang, S.Pt dan Orias Langmau, SE bersama dua orang staf. Sementara dari pihak DisDukCapil Kab. Alor, kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Metusalak Salmay, SH bersama satu orang Staf. Diakhir pertemuan, Deran menyampaikan terima kasih kepada pihak DisDukCapil atas kerja samanya, dan dilakukan penyerahan Buletin Bawaslu Alor semester satu dan dua tahun 2020.*Denjo