Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Lakukan Penguatan Kapasitas PPID

Bawaslu Alor Lakukan Penguatan Kapasitas PPID

Kalabahi,Humas Bawaslu Alor. Bawalu Alor menyelenggarakan Kegiatan Rapat Dalam Kantor ( RDK) penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada senin, 28/09/2020. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Dominika Deran, S.Pd didampingi Anggota dan Korsek serta staf Pengelola PPID Bawaslu Kab. Alor di Aula Sekretariat Bawaslu Alor. Kegiatan tersebut dihadiri Kasubag. Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT. Bapak Agustinus Tanggu Rame, S.Sos sekaligus sebagai Narasumber bersama salah satu staf Teknis Pengelola PPID Bawaslu NTT. Pak Abad. Dalam kegiatan, Agus membawakan materi tentang informasi Publik, dan didampingi moderator, Muhammad Z. Bay, S.Sos selaku Koordinator Bawaslu Kab. ALor. Pemparan yang disampaikannya, Agus menjelaskan terkait dengan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Selain itu beliau menggambarkan terkait dengan Prosedur Pelayanan, baik secara tertulis maupun lisan dan Sengketa Informasi Publik dalam hal ini Sengketa yang terjadi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemohon dan/atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kab. Alor Dominika Deran S.Pd dalam arahannya menyampaikan “kegiatan ini tentu menjadi satu pertanyaan bagi kita semua, mengapa perlu ada pengembangan Kapasitas terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) tentu kita semua sadar bahwa Bawaslu sebagai Lembaga Negara sekaligus Lembaga Publik, sesuai dengan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, maka harus memberikan layanan Informasi Publik kepada masyarakat. Tujuan kegiatan ini, untuk bagaimana kita bisa mengelola Data dan informasi, dan memberikan pelayanan informasi publik kususnya terkait dengan kelembaan kita”. Ucap Deran. Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kab. Alor. Oris Langmau,SE PPID secara stuktur,untuk Kab. Alor terdiri dari 12 orang, mulai Pimpinan sampai Staf sebagai Pejabat Pengelola PPID. Proses pengumpulan Data dilakukan terus menerus dan kedepan eksistensi PPID Bawaslu Kab. Alor, dengan memaksimalkan PPID bisa semakin baik. Kordiv. SDM dan Organisasi Amirudin Bapang, S.Pt juga menambahkan beberapa hal terkait pelaksanaan kegitaan diantaranya menyangkut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten yang memiliki 5 (lima) Komisioner ada pada Kordiv. Hukum Data dan Informasi. Sedangkan untuk Kabupten yang memiliki tiga (3) Komisioner ada pada Kordiv. Data dan informasi. Lanjut Bapang inilah profil Lembaga yang wajib untuk kita sampaikan ke Publik karena beberapa lembaga kementerian juga menyampaikan informasi Kelembagaan ke Publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat Kab. Alor tahu apa yang dikerjakan oleh Bawaslu Alor.’ Tutur Bapang. *Denjo