Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Memenuhi Undangan Bawaslu Provinsi NTT

Bawaslu Alor Memenuhi Undangan Bawaslu Provinsi NTT

 

Kupang, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Alor, memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam rangka mengikuti Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Selasa, (13/04/2021) Kegiatan berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.Jln.Eltari No 21 Kota Kupang.

Hadir pada kesempatan tersebut mewakili Bawaslu Alor Kordiv SDMO & DATIN, Amirudin Bapang.

Bapang saat dihubungi oleh tim humas, menyampaikan bahwa kegiatan yang bertepatan dengan hari pertama umat Islam menjalankan ibadah Puasa tersebut, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan didampingi oleh keempat Anggota dan juga Kepala Sekretariat.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilakukan pada hari ini sangat penting, karena berkaitan dengan pola kinerja Pengawas Pemilu dan juga mengatur soal tingkat Kepatuhan Bawaslu dalam mengelolah organisasi dan etos kerja.

"Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 lahir dari, banyak persoalan internal yang terjadi pada tubuh Bawaslu secara berjenjang, oleh karena itu Perbawaslu ini hadir, untuk mengatur secara rinci pola hubungan kerja serta perilaku pengawas pemilu yang kemudian akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengelolaan organisasi dan etos kerja di tubuh Bawaslu". Pungkas Djawa.

Lewat kesempatan ini pula, Ketua Bawaslu menyampaikan Rasa Duka yang mendalam atas Musibah yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

"Secara Pribadi dan lembaga saya menyampaikan rasa duka yang mendalam, atas musibah yang terjadi dan lewat kesempatan ini pula, saya mengajak kita sekalian, agar dapat ikut bersama merasakan duka tersebut, lewat gerakan Bawaslu Provinsi NTT Peduli" tutup Djawa.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kordiv SDMO Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si. yang dengan rinci membedah seluruh point yang terkandung dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020.

Bapang saat dimintai tanggapannya terhadap kegiatan ini menyampaikan bahwa, dengan telah disosialisasikannya Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 ini, sekaligus menjadi rambu bagi setiap kita, agar dapat mengimplementasikan seluruh point yang telah dijabarkan dalam Perbawaslu tersebut dengan baik.

"Rambu telah diterbitkan, tinggal bagaimana kita dapat mempedomaninya dengan baik. Pasca dari kegiatan ini, akan saya tindaklanjuti seluruh hasil dari kegiatan ini secara internal di tubuh Bawaslu Kabupaten Alor" tutup Bapang.

Kegiatan yang berlangsung dengan terus memperhatikan protokoler kesehatan tersebut, kembali di tutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT. *Tim