Bawaslu Alor Mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2022, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd, Anggota Orias Langmau, SE, dan Anggota Amirudin Bapang, S.Pt menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi PDPB di aula KPU Kabupaten Alor, Kamis (23/06/2022).
Kegiatan ini dibuka Maria Goreti Padu Keray, selaku Ketua KPU Alor. Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Alor, Dandim1622/Alor, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Alor, Para Camat se-Kabupaten Alor dan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Alor.
Dalam rapat tersebut Deran, memberikan masukan secara umum KPU telah melauncing dimulainya tahapan Pemilu pada tanggal 14 Juni 2022, maka kerja-kerja kita sebagai Penyelenggara Pemilu itu sudah tidak biasa-biasa lagi. Berdasarkan hasil kerja KPU Data PDPB sampai dengan bulan Mei, Bawaslu Alor telah melakukan uji petik lapangan dan ada beberapa catatan yang masih kita temui.
“Sesuai hasil uji petik ditemukan data orang yang sudah di TMS (tidak memenuhi syarat) namun masih hidup, dengan bertemu langsung dengan orangnya, mencocokan NIK dan memastikan orang ini benar masih hidup,” ungkap Deran.
Data Pemilih yang ada ditemukan terjadi pendobelan nama pemilih, memiliki Nama singkat dan nama lengkap, orang yang sama tetapi memiliki dua nama yang berbeda di PDPB bulan mei 2022. Data ini ditemukan di Kelurahan Kabola a.n Yohana Luil dan Hana Luil itu orang yang sama. Kemudian di Kelurahan Kalabahi Kota a.n Nanny Sariaty Obidje di Data KPU orangnya sudah meninggal dunia dan sudah di TMSkan, namun orangnya masih hidup. Oleh karena itu Bawaslu meminta Lurah untuk membuat surat keterangan yang menerangkan bahwa orang tersebut masih hidup.
Deran berharap kerja-kerja kita depan harusnya lebih serius dan lebih fokus dalam kaitan dengan tugas-tugas kita menjaga hak pilih dan melakukan Pengawasan. Pada tahapan ini Bawaslu sebatas memberikan masukan dan saran perbaikan, tetapi kalau sudah masuk pada hari H, akan berpotensi pada Dugaan Pelanggaran tidak hanya Administratif tetapi juga Pidana, dengan dugaan menghilangkan hak pilih rakyat, ini yang harus kita perhatikan, agar kedepan tidak terjadi lagi. Hal ini memang tidak mudah tetapi kita harus mencegah sehingga masuk pada hari H jangan terulang lagi.
Sementara itu Orias Langmau, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga menambahan kedepan perlu kita membangun komunikasi, koordinasi dalam menyelesaikan apapun persoalan kedepan, paling tidak kita akan meminimalisir. Tahapan PDPB sesuai PKPU 3 Tahun 2022 akan mulai dari 14 Oktober 2022 sampai 21 Juli 2023.
“Nanti teman-teman KPU dapat menjelaskan proses tahapan itu seperti apa? Karena nanti kedepan ada Panitia Pemutakhiran dan Pencoklitan (Pantarlih) kedepan nanti ada pendataan dari rumah ke rumah,” tandas Langmau.
Data yang ada sekarang itu, juga harus disandingkan terus jangan sampai kita sudah bawah dalam Pleno setiap triwulan tetapi terjadi perubahan.
Bulan Oktober kita sudah masuk dalam tahapan, apakah di triwulan ke III diselaraskan Data Pemilih? mungkin setelah triwulan ke III dapat dijelaskan sehingga Bapak/Ibu Camat sudah tahu dan pasti akan ada tindaklanjut ke bawah.
“Bawaslu tidak hanya Mengawasi, Bawaslu juga akan melakukan sosialiasi, tahun ini di Kecamatan Teluk Mutiara nanti tahun depan akan turun ke seluruh Kecamatan pada intinya kita berkolaborasi untuk menghasilkan Data Pemilih yang semakin baik kedepan,” tutup Langmau.
Di momen yang sama Amirudin Bapang, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi menuturkan Rekomendasi Bawaslu ini tidak dalam konteks sebagai hukuman tetapi dalam rangka kita saling mengisi untuk perbaikan data-data pemilih kedepan agar jauh lebih baik.
“Menanggapi pertanyaan OKP, terkait tugas Bawaslu yang juga melakukan Pemuktahiran Data Pemilih sehingga ada kecenderungan untuk terjadinya perbedaan Data Pemilih maka Bapang sampaikan, bahwa hasil pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan tiap bulan dari KPU yang kemudian di kirimkan ke Bawaslu, terhadap data-data yang dikeluarkan oleh KPU itulah Bawaslu melakukan uji petik. Jadi Bawaslu tidak melakukan yang namanya Rapat Rekapitulasi PDPB sehingga berpotensi terjadinya pendobelan Data Pemilih. Data yang dikeluarkan oleh KPU Alor, Data ini yang menjadi pegangan Bawaslu untuk melakukan Pengawasan atau uji petik itu,” tandas Bapang.
Bapang juga menambahkan, kita semua punya tanggungjawab yang sama memberikan sosialisasi kepada masyarakata kita, untuk melakukan perekaman data, ataupun pelaporan kematian dan data pindah masuk-keluar wilayah. Sehingga iktihar kita ini, bisa ada dampak ketika hari Pemilihan nanti dan kita juga tidak menutup kemungkinan kedepan akan terjadi persoalan-persoalan ini, namun setidaknya kita bisa meminimalisir setiap Dugaan Pelanggaran yang akan terjadi kedepan.
Data Pemilih Berkelanjutan triwulan II sebanyak 141. 415 (seratus empat puluh satu ribu empat ratus lima belas) Pemilih di 17 Kecamatan.*jhon