Bawaslu Alor Mengikuti Kegiatan Analisis Rancangan Perbawaslu di Tengah Pandemi Covid-19
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S. Pd didampingi Kordiv. PHL. Orias Langmau, SE bersama Staf Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) mengikuti kegiatan Analisis Rancangan Perbawaslu Tentang Pengawasan DPT, Pencalonan, Dana Kampanye dan Kampanye secara daring. Sabtu 6/06 di ruang Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor.
Kegiatan yang melibatkan peserta dari 22 Kabupaten/Kota dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum, Ibu Melpi Minalria Marpaung, ST. Dalam diskusi, Melpi meminta kepada setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencermati Perbawaslu diantaranya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan DPT, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye dan Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye. Ucapnya.
Masukan dari setiap Kabupaten/ Kota terkait dengan Perbawaslu yang ada, dikelompokan dalam empat Klaster yaitu, Kab. TTU, Kab. Ende, Kab. Ngada, Kab. Sabu Raijua, Kab. Manggarai Barat dan Kab. Sumba Tengah,berada di Klaster Pengawasn DPT. Klaster Pencalonan ada 5 Kabupaten, masing- masing Kota Kupang, Kab. Flores Timur, Kab. Rote Ndao, Kab. Manggarai Barat dan Kab. Kupang. Berada pada Klaster Dana Kampanye adalah Kab. Belu, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Malaka, Kab. Alor dan Kab. Nagekeo. Sedangkan kab. Manggarai, Kab. Sika, Kab. Sumba Timur, Kab. Lembata dan Kab. Sumba Barat berada pada Klaster Kampanye. Hal ini dilakukan agar dapat menampung setiap masukan dalam rangka perbaikan Perbawaslu terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. *Humas Bawaslu Alor