Bawaslu Alor mengikuti kegiatan Optimalisasi Peran dan Fungsi Kehumasan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengadakan Rapat Daring Optimalisasi Peran dan Fungsi Kehumasan Bawaslu. Kegiatan yang dilaksanakan, Senin 8/06/2020 menghadirkan Narasumber dari Bawaslu RI yakni Kabag Humas dan Antar Lembaga, Kabiro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal dan Tenaga Ahli. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Ketua dan Anggota serta Staf Humas Bawaslu Kab/Kota Se-Provinsi NTT.
Dalam kegiatan tersebut Hengky Pramono selaku Kabag Humas dan Antar Lembaga Bawaslu RI menyampaikan bahwa humas Bawaslu merupakan teras/garda depan penyampaian informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat.
"Dalam pelayanan kepada masyarakat diperlukan keramahan dalam pelayanan sehingga masyarakat merasa menemukan tempat yang tepat dalam menyalurkan aspirasinya disitulah Humas Bawaslu dapat menampilkan kecantikan dalam pelayanannya. Walau tidak dipungkiri bahwa terdapat kendala struktural dan birokrasi dalam perjalanan Bawaslu". Ucapnya
Pada materi yang kedua Ferdinan Eskol Tiar Sirait selaku Kabiro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal bahwa fungsi humas salah satunya adalah bagaimana menyajikan informasi publik kepada masyarakat dengan menciptakan daya tarik dan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu diperlukan figur aparat bawaslu yang ramah, santun dan berintelektual dalam membangkitkan kepercayaan masyarakat.
"Harapan kita bersama pada tahun 2020 ini bagaimana membangun Humas Bawaslu yang responsif akses dan informatif. Langkah kongkrit yang bisa ditempuh antara lain supervisi saat Pilkada akan dimulai, bagaimana membangun citra diri humas sebagai etalase agar dapat menampilkan wajah Bawaslu lebih baik. Hal ini berkaitan dengan bagaimana Bawaslu membangun kerjasama dan komunikasi dengan media terkait dalam penyampaian informasi. Perkembangan kapasitas dan kemampuan untuk menyediakan humas berkaitan dengan SDM, sarana prasarana medsos dan lain-lain. Humas sebagai telinga dari suara Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari pihak terkait lainnya".
Optimalisasi peran dan fungsi kehumasan Bawaslu khususnya di Kabupaten/Kota sering ditemui kendala adanya hambatan informasi, kendala pengolahan data karena kurangnya koordinasi antar divisi akibat ego sektoral interen Bawaslu sehingga diperlukan kerjasama kolektif kolegial sehingga kewajiban penyampaian informasi dari bawaslu dapat terpenuhi. Selain itu diperlukan Pengembangan kemampuan SDM dalam mengupdate kemajuan informasi perlu ditingkatkan, pemanfaatan medsos dalam kreatifitas humas bagi publik dalam penyajian data yang substansial, semakin baiknya korelasi yang sinergi dengan media massa. untuk mendukung kualitas jurnalistik Bawaslu pusat melakukan penyusunan pedoman peliputan pemberitaan, peningkatan kapasitas humas Bawaslu, pendampingan kehumasan, supervisi kehumasan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan Bawaslu. *Humas Bawaslu Alor