Bawaslu Alor Mengikuti Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Perjalanan Dinas
|
Kalabahi Humas-Bawaslu Alor.Sesuai surat undangan dan jadwal penetapan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI kepada pimpinan Bawaslu Provinsi tentang Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Perjalanan Dinas, Provinsi NTT diminta untuk menghadirkan masing-masing Koordinator Divisi SDM dan Organisasi baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengikuti kegiatan dimaksud secara Daring. Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VII/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum,Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kab.Kota serta Pengawas Pemilu Adhoc. Narasumber dalam diskusi ini dari pihak Bawaslu RI yaitu Bapak Aditia sebagai pemateri terkait dengan Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang mana beliau menjelaskan secara detail tentang Pedoman penyusunan Surat perjalanan dinas dan Standar biaya masukan dalam pelaksanaan tugas maupun Narasumber kegiatan. Adapun beberapa hal yang disampaikan sebagai subtansi dalam kegiatan itu diantaranya tentang dasar Perubahan Pedoman sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 yang memuat tentang poin- poin perubahan pedoman perjalanan Dinas di lingkungan Bawaslu, dasar perubahan pedoman yang lebih menekan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, selanjutnya terkait dengan pejabat yang berwenang memerintahkan pelaksanaan perjalanan dinas diantaranya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,Deputi dan Inspektur Utama di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum,Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,Kepala Sekretariat/ Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Ketua Pengawas Pemilu Ad hoc dan Kepala Sekretariat Pengawas Pemilu Ad hoc. Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Badan Pengawas pemilihan Umum yang mana dalam penjabarannya menjelaskan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi , Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota Pengawas Pemilu ad hoc, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu ad hoc, Pihak lain yang dilibatkan oleh Bawaslu. Selain itu dalam dikusi membicarakan besarnya biaya transportasi yang diberikan terhadap biaya perjalanan dinas yang tidak langsung menuju ke tempat tujuan karena pertimbangan tertentu,penerbitan tiket dan penginapan,komponen biaya perjalanan dinas dan penerbitan surat tugas dan SPD Bawaslu Kab./Kota. Anggota Bawaslu Kab. Alor Orias Langmau,SE di sela-sela diskusi melayangkan pertanyaan terkait dengan selisih harga pemesanan tiket yang menjadi tanggungan pelaksana tugas dan Penginapan online menurut system yang ditetapkan. Menanggapi hal tersebut dijelaskan bahwa pada saat pemesanan tiket biaya pemesanan harga tiket riil disesuaikan dengan SPM yang ditetapkan dan biaya tiket dimaksud harus dikonfirmasikan ke bendahara pengeluaran sehingga tidak terjadi selisih biaya. Kegiatan selama 2 jam itu berjalan dengan baik. *Denjo