Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Mengikuti Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Secara Daring

Bawaslu Alor Mengikuti Sosialisasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Secara Daring

Sahabat Bawaslu; Rapat Daring terkait Sosialisasi Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi Pemilu dilaksanakan pada 25 Juni 2020 pukul 09.00 Wib melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu yang membidangi PPID, Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Sekretaris Bawaslu Provinsi yang membidangi PPID, Kepala Sub Bagian Sekretaris Bawaslu Provinsi yang membidangi PPID, Kordinator Sekretaris dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, se-Provinsi NTT. Bawaslu Alor turut mengambil bagian dengan mengikuti kegiatan dimaksud yang diwakili oleh Orias Langmau,SE (Anggota Bawaslu Alor) dan staf pengelola PPID Bawaslu.

Narasumber Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal) dengan Materi Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Bawaslu, menjelaskan bahwa menurut Pasal 28 F UUD NRI 1945 Bawaslu sebagai Wadah aspirasi rakyat perlu ada keterbukaan informasi karena Bawaslu sebagai wadah kepercayaan publik dan penerima Anggaran Negara perlu bertindak proaktif, pelayanan, koordinasi. Kewajiban Bawaslu; membentuk tim keterbukaan, menyusun memuktahirkan data publik, menetapkan SOP, Memberikan pelayanan Informasi, Fungsi PPID bisa berjalan baik jika seluruh unit dapat menjalankan fungsinya dengan baik. PPID dalam Undang-Undang Komisi Informasi Publik adalah memberi kepastian hukum.

Selanjutnya menurut Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Antar Lembag (Hengky Pramono) dukungan masarakat /publik pada Bawaslu dalam menyelenggarakan kegiatan dengan anggaran APBN/APBD perlu dipertanggungjawabkan secara transparan, PPID sendiri dalam pengelolaan merupakan pintu masuk keluar informasi dalam memenuhi kebutuhan publik. Bawaslu perlu mengejar ketertinggalan dengan lembaga lainnya dan saling mensuport dalam pemberian pelayanan informasi. Pada perode 2017-2022 ada semangat untuk meningkatkan kualitas PPID dengan harapan bahwa bagaimana bisa membangun kepercayaan publik dengan cara membangun kualitas PPID itu sendiri. Lonjakan dilakukan Bawaslu dengan meng-evaluasi Perbawaslu 7 Tahun 2012, pembuatan laman resmi untuk meningkatkan pelayanan informasi yang komunikatif dan partisipatif, Penambahan volume kegiatan PPID, membuat laman WEB khusus PPID, peningkatan kapasitas PPID, Pembuatan Buku saku untuk penyeragaman pola pikir PPID, memberdayakan staf yang memiliki kemampuann pemuktahiran informasi, evaluasi mengenai kendala yang ada di daerah, Penguatan regulasi, Penguatan kelembagaan, pelaksanaan kolaborasi dengan lembaga lain serta pengembangan media informasi adalah contoh langkah langkah yang diambil dalam peningkatan kualitas PPID. Hingga Tahun 2020 sebagai bentuk keterbukaan informasi Bawaslu bertekad melakukan beberapa inovasi antara lain Penguatan Kapasitas PPID, Pengembangan kinerja PPID, pengembangan IPPID dalam mempercepat alur informasi birokrasi dan peningkatan partisipasi untuk mengetahui keterbukaan informasi. Bawaslu sebagai lembaga publik bergeliat di awal 2015 dimana Bawaslu menduduki peringkat ke 3 di Tahun 2018 sebagai Lembaga Non struktural yang informatif memiliki satu persepsi untuk mengembangkan PPID dari keseluruhan elemen Bawaslu sebagai lembaga yang kredibel mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Selanjutnya, Sulastio (Tenaga Ahli Humas Bawaslu) Pengelolaan informasi publik di Bawaslu memaparkan bahwa bagaimana PPID mampu memberikan pelayanan secara baik. Hal ini dijelaskan dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 menggantikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Perbedaan Perbawaslu ini dimana PPID merupakan penghubung/pembantu telah mengalami perbaikan yaitu PPID diberikan wewenang seperti pembuatan SK, SOP, DIP, laporan tentang pelayanan informasi, penetapan info dikecualikan dapat oleh Bawaslu Provinsi dialihkan penetapan info dikecualikan hanya dengan kewenangan Bawaslu RI. Di era Pandemi Bawaslu sudah melayani pemohon melalui jalur online melalui Aplikasi PPID Bawaslu sebagai inovasi dan penguatan pelayanan informasi publik.

Selain itu PPID Bawaslu RI Haryo Sudrajat, menyampaikan materi berkaitan dengan hal yang diatur dalam Bawaslu termasuk struktur Tim KIP/PPID , jenis informasi dimana setiap status informasi memiliki dampak yang berbeda bagi publik, Permohonan informasi melalui daring selama masa Pendemi, Pengujian konsekuensi termasuk 67 informasi dikecualikan di Bawaslu, Pengelolaan informasi publik, Daftar Informasi Publik dan publikasi informasi pubik. Keterbukaaan informasi yang merupakan kebutuhan publik merupakan tanggungjawab seluruh unit terkait Bawaslu dalam meningkatkan kinerja Bawaslu yang berkualitas dan menjadi wadah terpercaya dalam penyampaian informasi.