Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Minta Peran Aktif Masyarakat

Humas Bawaslu Alor

Ketua Bawaslu Alor sebagai Narasumber dalam kegiatan bersama warga gereja se- Klasis ALTAR yang digelar di Jemaat GMIT Paulus Baumi, Jumat (08/11/2024).

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman politik terhadap warga gereja, Badan pengurus Klasis Alor Tengah Utara ( ALTAR) melaksanakan kegiatan pendidikan politik terhadap warga gereja se- Klasis ALTAR yang digelar di Jemaat GMIT Paulus Baumi, Jumat (08/11/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi politik khususnya warga Gereja dalam menghadapi pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Alor Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, SE hadir pada kegiatan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Selain itu, hadir pula Nara sumber lainnya yakni bapak Fredik Abia Kande dan Pdt. Loisa Ena Blegur, Sth selaku wakil ketua Klasis Alor Barat Laut. 

 

Humas Bawaslu Alor

 

Orias dalam pemaparannya “Tentang Peran Masyarakat Dalam Pemilihan Tahun 2024” menyampaikan bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah perlu adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Menurutnya keterlibatan aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah agar berjalan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"dipasal 131 UU 10 2016 pemilu memberi amanah kepada kita agar adanya keterlibatan aktif dari masyarakat pada proses pemilihan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, " tutur Langmau.

Orias menambahkan agar masyarakat sebagai warga Gereja perlu menjaga serta menghindari semua larangan yang berkaitan dengan ujaran kebencian, politisasi sara, dan mony politik karena tindakan tersebut akan berdamapak Hukum yang bisa dijatuhi sanksi pidana. 

Khusus money politik, pada pemilihan umum kemarin penerapan sanksi pidananya kepada pemberi uang, sedangkan penerima tidak ada. Namun sekarang di Pilkada, baik pemberi maupun penerima mendapat sanksi yang sama, yaitu paling kurang pidana penjara tiga tahun dan paling banyak enam tahun.

 

Humas Bawaslu Alor

 

Dijelaskan Langmau bahwa, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang memiliki tugas pengawasan, telah melakukan himbauan kepada pimpinan Partai Politik, masing- masing pasangan Calon beserta tim, dan warga masyarakat untuk tidak melakukan hal- hal yang menjadi larangan kampanye. 

Sementara Ketua PIKI Cabang Alor Fredik Abia Kande dalam materinya tentang Pendidikan Politik Bagi Warga Gereja menjelaskan, Pendidikan politik merupakan upaya untuk memahami politik dengan pendidikan sebagai takarannya. Fokusnya bukan pada politik an-sich tetapi pada pendidikan, yakni bagaimana secara sengaja gereja mendidik, membimbing, dan membina anggotanya agar dapat memiliki kesadaran dan menunjukkan partisipasi politik.

Proses pendidikan dimaksud diharapkan dapat memberikan nilai dan berkontribusi terhadap pembangunan politik dengan tujuan untuk membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik, meningkatkan partisipasi politik. Sedangkan wakil ketua Klasis Alor Barat Laut Pdt. Loisa Ena Blegur, Sth dalam materinya menjelaskan, perlu menghindari tindakan- tindakan yang memecahbela sebagai warga Gereja. Jatuhkan pilihan sesuai hati nurani dan tetap utamakan persaudaran sebagai orang beriman

Peserta pada kegiatan berjumlah 71 orang yang terdiri dari pimpinan Klasis, Gereja, emeritus, pengurus ketegorial, pengurus fungsional Klasis, Calon Fikaris, perutusan pemuda, Bapak Gmit, Perempuan dan Jemaat se- Klasis ALTAR.

Penulis dan Foto: Denjo

Editor: Putra Al-Ghifary