Bawaslu Alor Pastikan Kelengkapan Administrasi Tiap Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Alor Sesuai PKPU 10 Tahun 2024
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau dan Anggota Salim Suro Ratu serta Therlince Loisa Mau melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Alor.
Pendaftaran di hari kedua ini, sebanyak tiga kandidat yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yakni yang pertama pada pukul 13.14, Iskandar Lakamau dan Roky Winaryo diusung tiga partai Non Seat yaitu Partai Hanura, PBB, dan Buruh dengan jumlah Total perolehan suara Sah pada pemilu tahun 2024 sebesar 12,319. Sedangkan Bacalon Abdul Madjid Nampira dan Seprianus Kaminukan Pada Pukul 15.40, diusung dari Partai PKS, PPP, dan Ummat dengan jumlah Total perolehan suara Sah 14.762. Selanjutnya Pukul 17.14 untuk paket Simpati Simeon Th. Paly dan Dra. Sri Inang Ananda Enga diusung oleh Partai PKB, PDIP dan Garuda dengan jumlah perolehan suara Sah 24,268.
Orias Langmau dalam arahan pendaftaran Bakal Calon menyampaikan, sebagai tanggungjawab bersama untuk melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal pelaksanaan pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2024, tentu berlandaskan asas langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil (Jurdil). Dari asas ini, kata Langmau akan melandasi kita sebagai penyelenggara, khususnya Bawaslu untuk melaksanakan tugas pengawasan dalam proses seluruh tahapan pemilihan kepala Daerah dengan baik.
“hari ini sesuai apa yang kita saksikan secara bersama bahwa, Pasangan calon masing-masing dalam proses selanjutnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui KPU dan diawasi Bawaslu dan pada akhirnya dilakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor 22 September mendatang,” ucap Langmau saat menyampaikan arahan dalam pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Alor, Rabu (28/08/2024).
Bangun komunikasi dan Koordinasi dalam proses kedepan agar apa yang diharapkan dari Bakal Pasangan Calon boleh dapat terwujud secara baik dengan berlandaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Bawaslu siap mengawasi seluruh proses yang ada, sekiranya dapat terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas Langmau
Proses penyerahan dokumen pandaftaran yang dilakukan masing- masing Bakal pasangan Calon hari ini dinyatakan diterima oleh KPU Alor, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masing- masing Bakal Calon yang dinyatakan telah diterima. *Tim
Penulis dan Foto: Denjo/Putra Al-Ghifary
Editor: Putra Al-Ghifary