Bawaslu Alor Perdalam Pemahaman Hukum Acara dan Mediasi Melalui Diskusi Modul 'Bawaslu Membelajarkan'
|
Kalabahi , Humas Bawaslu Alor– Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta menyamakan persepsi terkait penanganan sengketa proses Pemilu, Pimpinan dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor menggelar diskusi internalisasi Modul Ajar "Bawaslu Membelajarkan", Selasa (07/04/2026).
Diskusi kali ini secara khusus membedah Bab 12 yang berfokus pada Hukum Acara dan Mediasi. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Alor ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran staf memahami prosedur formil dan materil dalam penyelesaian sengketa.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama yaitu:
Prosedur Mediasi: Mendalami peran Anggota Bawaslu sebagai mediator yang netral dan fasilitator dalam mempertemukan pihak pemohon dan termohon.
Tata Cara Hukum Acara: Penajaman pemahaman mengenai alur persidangan, mulai dari penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Teknik Negosiasi: Mengasah kemampuan staf dalam mendukung pimpinan saat proses mediasi agar tercapai kesepakatan yang sesuai dengan koridor hukum.
Dalam arahan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau , Internalisasi ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Bawaslu Alor untuk mentransformasi lembaga menjadi pusat pembelajaran (learning organization). Dengan pembedahan modul secara rutin, diharapkan seluruh staf siap menghadapi dinamika hukum yang muncul dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Sementara koordinator Divisi ( Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau dalam ruang diskusi mengatakan, materi dalam modul tersebut dipelajari dengan saksama. Baca setiap poinnya, lalu segera kita jadwalkan simulasi. Kita perlu memastikan bahwa apa yang tertulis di modul dapat kita praktikkan dengan presisi saat menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Saya berharap agar seluruh jajaran tidak hanya membaca dan memahami materinya secara mendalam, tetapi kita juga wajib melakukan simulasi teknis. Pemahaman teori harus selaras dengan ketangkasan kita di lapangan saat menghadapi dinamika penanganan pelanggaran nanti," Harap Ince.
Lebih lanjut Ince berharap Ia agar penguatan kapasitas yang dilaksanakan secara internal oleh pengawas pemilu, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah perjalanan transformasi diri yang mencakup aspek pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Melalui narasi Bawaslu Membelajarkan, Therlince mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah berhenti mengasah diri. Sebab, kualitas pengawasan hari ini adalah cermin dari kualitas demokrasi kita di masa depan.
Ditambahkan Kordiv HP2H Salim Suro Ratu bahwa posisi kita sebagai mediator sengketa pemilu bukan sekadar penengah formalitas, melainkan 'Hakim yang Menjembatani Keadilan'. Integritas lembaga ini dipertaruhkan pada setiap kata dan keputusan yang kita ambil di ruang mediasi.
Menurutnya menjaga integritas Bawaslu berarti menjaga kepercayaan publik. Sebagai mediator, harus berdiri tegak di atas netralitas; "jangan sampai objektivitas kita luruh hanya karena tekanan keadaan. Mari kita jadikan diskusi ini sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kita dalam memutus rantai sengketa dengan adil dan bermartabat," Ujar Salim.
para staf sekretariat Bawaslu Alor juga terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab . Atmosfer diskusi terasa hidup saat peserta mulai melayangkan pertanyaan dan masukan kritis. Dengan partisipasi aktif dalam forum ini, Bawaslu Alor menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pengawasan yang tidak hanya ketat, tetapi juga cerdas dan berbasis pengetahuan. Kegiatan interlisasi ini diikuti oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth L. Kefelbang dan staf secretariat.