Bawaslu Alor Perkuat Demokrasi dari Desa, Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang dan Politik Identitas
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor terus memperkuat fondasi demokrasi hingga tingkat desa melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang digelar di Kantor Desa Alor Kecil, Kamis (9/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah edukasi bagi masyarakat untuk membangun budaya politik yang bersih, partisipatif, dan berintegritas menjelang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang.
Kepala Desa Alor Kecil Asywad Kossah, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Desa Alor Kecil sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Bawaslu merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya demokrasi dan pengawasan partisipatif.
"Kami berharap kegiatan ini semakin mempererat kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan Bawaslu dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta mencegah berbagai potensi pelanggaran pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kesadaran hukum dan kebebasan dalam menentukan pilihan politik tanpa tekanan maupun intervensi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu RI, sejumlah isu strategis masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu, mulai dari politik uang, netralitas aparatur negara, penyebaran hoaks, politik identitas berbasis SARA, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
"Politik uang masih menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Praktik ini tidak hanya merampas kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak dipilih berdasarkan kapasitas dan integritas," tegas Orias.
Ia juga mengajak masyarakat Desa Alor Kecil untuk berkomitmen mewujudkan Desa Anti Politik Uang, mengingat baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ketua Bawaslu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Orias juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu SARA maupun informasi bohong (hoaks) yang marak beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
"Pemilu adalah ajang memilih pemimpin pemerintahan, bukan memilih berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan. Pilihan politik harus didasarkan pada visi, misi, program, dan kapasitas calon," jelasnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan kerawanan Bawaslu, beberapa wilayah di Kabupaten Alor masih memiliki tingkat potensi pelanggaran yang relatif tinggi, sehingga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau mengingatkan bahwa demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti masih adanya praktik politik identitas dan politik uang yang membuat masyarakat mengabaikan rekam jejak serta kapasitas calon pemimpin.
"Kita harus menjadi pemilih yang cerdas, memilih berdasarkan integritas dan kemampuan calon, bukan karena sembako atau pemberian sesaat," ujarnya.
Therlince juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawas partisipatif karena keberhasilan pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh warga.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga fungsi utama, yaitu melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, mencegah pelanggaran dan sengketa, serta menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.