Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Perkuat Strategi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Humas Bawaslu Alor

 

Kalabahi,Humas Bawaslu Alor – Kamis, (06/11/2025) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) untuk membahas dan memfinalisasi strategi pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Alor ini dihadiri oleh Ketua,  bersama Anggota serta Koordinator Sekretariat dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Alor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau  dalam pembukaan rapat menekankan pentingnya peran pengawasan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. 

"Pengawasan PDPB sangat penting untuk memastikan hak konstitusional setiap warga masyarakat  yang memenuhi syarat dapat terdaftar. Rapat ini menjadi forum untuk membedah potensi masalah dan merumuskan langkah pencegahan yang efektif  kedepan dalam pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)," ujar Orias.

 

humas

 

menurutnya, landasan utama pelaksanaan pengawasan PDPB oleh Bawaslu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,  PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“ini menjadi acuan bagi kita untuk melakukan tugas-tugas dalam mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih,” ungkapnya. 

Terkait proses pengawasan pelaksanaan PDPB dijelaskan bahwa, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan mulai dari perencanaan dan penyusunan program pengawasan yang meliputi perencanaan dan penetapan jadwal. selain itu, pengawasan terhadap proses penyelenggaraan PDPB untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima pengaduan masyarakat dengan  membuka layanan posko pengaduan masyarakat secara langsung di kantor. selanjutnya melakukan pelaporan secara berjenjang yang memuat kegiatan pengawasan yang dilakukan (pencegahan dan penindakan), temuan, dugaan pelanggaran, saran perbaikan yang telah disampaikan, dan melakukan Publikasi Hasil Pengawasan  sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas lembaga Pengawas Pemilu kepada publik.

Therlince Loisa Mau Koordinator Divisi yang membidangi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menambahkan fokus pengawasan kita PDPB adalah dari aspek pencegaha, pengawasan secara langsung, uji petik dan pengawasan partisipatif. Namun dalam proses pengawasan yang sudah dilaksanakan apakah sudah berjalan maksimal dengan mengacu pada aspek yang ada atau belum. 

“jadi saat pengawasan kita ada hal-hal yang ditemukan sebagai masalah atau tidak, dalam kaitannya dengan data dan bagaimana pencegahannya,” tegas Ince. 

lebih lanjut Ince menambahkan bahwa  tugas kita adalah sejauh mana konsolidasi data dalam pelaksanaan uji petik yang dilakukan secara langsung sesuai alat kerja yang kita miliki. selain itu, dalam rangka penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) perlu mengidentifikasi terlebih dahulu pihak- pihak terkait dalam hal ini pemerintah setempat untuk peroleh data yang akurat. selanjutnya proses pelaksanaan uji petik ini perlu pemetaan wilayah yang menjadi titik rawan terkait Data pemilih.

“dari beberapa wilayah yang sudah kita lakukan uji petik ini bisa kita identifikasikan data yang paling rawan apa? karena sesuai hasil uji petik, ada warga yang sudah pindah domisili tetapi belum mengurus surat pindah,”.  

Dengan adanya temuan seperti ini perlu dilakukan pemetaan wilayah khusus sebagai titik rawan terkait data pemilih sehingga tidak terjadi kegandaan nama saat penetapan DPT.  Ince barharap agar perlu kerja sama stake holder khusunya Kepala Desa/ Lurah untuk menertibkan data pemilih dari aspek administrasi kependudukan

Sementara  Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Salim Suro Ratu berharap agar kegiatan ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Bawaslu Kabupaten Alor untuk terus mengawal setiap tahapan Pemilu, khususnya dalam menjamin integritas data pemilih. 

melaui kegiatan  ini berfokus pada beberapa hal  dalam diskusi antara lain:

  1. Pencermatan Data: Mendalami hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Alor terkait data pemilih terbaru, khususnya mengenai data pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia atau pindah domisili, serta perubahan status (TNI/Polri).
  2. ​Metode Pengawasan: Memperkuat implementasi metode pengawasan, seperti pengawasan langsung di lapangan (uji petik), audit sampling.
  3. ​Sinergi Lintas Sektor: Mengidentifikasi kebutuhan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan data kependudukan yang valid.

​Tindak Lanjut: Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Alor sepakat untuk melakukan surat koordinasi resmi kepada KPU Alor dan  stake holder terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap rekomendasi perbaikan data dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

 

humas