Bawaslu Alor Rekrut 510 Pengawas TPS Awasi Pilkada 2024
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Proses Rekrutmen ini berdasarkan lampiran Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Alor Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Orias Langmau saat dihubungi melalui via WhatsApp di Jakarta menyampaikan, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan bagi yang memenuhi persyaratan. Untuk itu, diharapkan kepada semua masyarakat agar bisa mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS di Desa/ Kelurahan sebagai bentuk partisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Alor yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS”. ajak Langmau, Kamis, (12/09/2024).
Rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan masing-masing Panwaslu di 18 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Alor dengan jumlah TPS sebanyak 510 TPS yakni Kecamatan Teluk Mutiara 85 TPS, Alor Barat Laut 56 TPS, Alor Barat Daya 37 TPS, Alor Selatan 30 TPS, Alor Timur 26 TPS, Pantar 22 TPS, Alor Tengah Utara 36 TPS, Alor Timur Laut 30 TPS, Pantar Barat 15 TPS, Kabola 17 TPS, Pulau Pura 14 TPS, Mataru 20 TPS, Pureman 16 TPS, Pantar Timur 30 TPS, Lembur 17 TPS, Pantar Tengah 28 TPS, Pantar Barat Laut 13 TPS, dan Abad Selatan 18 TPS.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk tahapan pelaksanaan pendaftaran pengawas TPS yang dilakukan oleh Panwascam se-Kabupaten Alor adalah:
Pendaftaran dan penerimaan berkas (12–28 September 2024).
Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12–28 September 2024).
Pengumuman Perpanjangan (29 September–1 Oktober 2024).
Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Oktober 2024).
Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Oktober 2024).
Pengumuman Lulus Administrasi (11 Oktober 2024).
Tanggapan/masukan masyarakat (12–Oktober – 2 November 2024).
Wawancara (12 -22 Oktober 2024).
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23–25 Oktober 2024).
Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 Oktober–2 November 2024).
Pelantikan PTPS (3–4 November 2024)
12. Perpanjang Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5-20 November 2024).
Penulis dan Foto: Denjo/Putra Al-Ghifary
Editor: Putra Al-Ghifary