Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

Humas Bawaslu Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik dan mengenal peran aktif penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu untuk mencapai inklusivitas penuh dalam proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Penyandang Disabilitas, Sabtu (22/03/2025) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Alor. 

 

Humas Bawaslu Alor

 

kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, dan dihadiri Anggota, Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu serta Koordinator Sekretariat, Ruth L. Kafelbang.  Narasumber pada kegiatan dimaksud Marsellina Nurak selaku Kepala SLB Alor serta 20 orang penyandang disabilitas dari berbagai difabel sebagai peserta.

Dalam sambutan Langmau menyampaikan, walaupun tahapan Pemilu dan Pilkada telah usai, namun  sesuai program, Bawaslu terus bermitra membangun komunikasi baik kepada sahabat-sahabat Bawaslu khususnya bagi kaum disabilitas yang berada di SLB. 

Dikatakan bahwa sistim demorasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila, maka sebagai warga Negara, kita dilindungi Undang- undang dan mempunyai hak yang sama tanpa  memandang kondisi fisik atau  latar belakang dalam menentukan hak pilihnya. Karena itu, tiap lima tahun pelaksanaan kegiatan Pemilu dan Pilkada akan berlangsung yang membutuhkan keterlibatkan kita semua untuk menggunakan hak pilih masing-masing, jika sudah mencapai usia 17 tahun keatas sehingga kebersamaan ini terus kita bangun untuk kita bicara tentang Pemilu dan Demokrasi.

 “Kami dari Bawaslu datang disini untuk berbagi informasi bahwa kita sebagai warga Negara mempunyai hak yang sama untuk menyalurkan aspirasi kita dalam memilih pemimpin. Mungkin sekarang ada yang 13 sampai 16 tahun, maka lima tahun kemudian sudah bisa ikut memilih,” jelas Langmau.

Ia berharap agar lima tahun kedepan, pada proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, bisa menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam meningkatkan Pemilu dan Pemilihan  yang bersih, jujur, adil dan demokratis. 

Marsellina Nurak dalam materinya “Partisipasi Penyandang Disablitas Pengawasan Pemilu” menjelaskan, upaya meningkatkan partisipasi penyandang disablitas dalam pengawasan Pemilu, merupakan langkah penting untuk memastikan inklusivitas dan aksesibilitas dalam proses demokrasi, yang mencakup sosialisasi dan pendidikan politik, kolaborasi antar lembaga, dan  penyediaan fasilitas aksesibilitas.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran aktif penyandang disabilitas dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Lanjut Marsellina bahwa keterbatasan infrastruktur, kendala informasi, dan pendataan yang belum akurat menjadi tantangan. oleh kerena itu Ia berharap agar kedepan, Pemilu dan Pilkada bisa semakin ramah terhadap penyandang disabilitas dengan meningkatkan pendidihan politik, pengawasan partisipatif, dan aksesibilitas di seluruh tahapan pemilu. untuk menciptakan pemilu yang berkualitas guna menjamin hak politik semua warga negara tanpa diskriminasi.

 

Humas Bawaslu Alor

 

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, pentingnya partisipasi aktif warga masyarakat dalam proses pelaksanaan Pemilu. Selain itu, tentang fungsi dan tugas serta peran Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu diantaranya larangan terkait politik uang (Money Politik). 

 

Humas Bawaslu Alor

Anggota Bawaslu Alor Salim Suro Ratu Koordinator Divisi HP2H juga mengatakan, dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilu pada periode mendatang, perlu peningkatan kerja sama berupa pendidikan politik khususnya terhadap penyandang disabilitas untuk mengikuti pemilu dan Pilkada meski memiliki keterbatasan fisik. 

 

Humas Bawaslu Alor