Bawaslu Alor Terima Berkas Calon Panwaslu Kecamatan Tahun 2022
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor - Sejumlah peserta calon Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan hari ini, Rabu (21/09/2022) hadir di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.
Berkas lamaran diantar oleh masing-masing peserta dari tiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Alor. Masing-masing berkas kemudian diserahkan langsung kepada tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor.
Namun sebelumnya, penyerahan berkas pendaftaran juga dilakukan secara simbolis oleh peserta calon Panwaslu kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran,S.Pd saat dikonfimasi diruang kerjanya menyampaikan, melihat kehadiran para peminat, lumayan banyak yang datang ke kantor Bawaslu di hari pertama, kita pastikan bahwa informasi perekrutan ini tersampaikan dengan baik ditingkat wilayah.
Deran berharap agar Panitia Pokja harus bekerja secara transparan, perlakukan semua pelamar dengan baik dan adil, teliti semua berkas dokumen persyaratan secara baik sebelum memberikan tanda terima.
“Ini kan ada yang datang dari kecamatan-kecamatan yang jauh jadi mumpung mereka ada, teliti secara baik sehingga jangan sampai orang sudah pulang baru kita cek mereka punya berkas belum lengkap”, tegas Deran.
Melalui proses ini, kata Deran, dirinya yakin kita akan mendapatkan Sumber Daya Manusia yang baik dan memenuhi kriteria karena kali ini kita yang lebih dahulu melakukan rekruitmen dibanding periode-periode sebelumnya.
“Kalau waktu-waktu lalu kan biasanya KPU lebih dahulu merekrut PPK, sehingga kita yang belakangan agak kesulitan mendapatkan SDM sesuai kriteria yang kita butuhkan”, kata Deran.
Sementara salah satu peserta calon Panwaslu kecamatan Ernes A. P. Langko menyampaikan proficiat kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Alor dalam menjalankan tugas secara kelembagaan terkait perekrutan Panwaslu Kecamatan.
Ernes berharap agar hubungan kerja sama perlu dibangun dalam melaksanakan tugas-tugas Pengawasan agar dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
“Proses bimbingan terus dilkakukan oleh Bawaslu kepada seluruh Panwaslu Kecamatan yang lolos seleksi, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai seorang pengawas kecamatan”, tutur Enes.
Perlu diketahui bahwa Sesuai jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilakukan selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022. Pendaftaran akan dilakukan pada pukul 09.00 sampai 17.00 Wita.*Denjo
