Bawaslu Alor Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Alor melakukan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi Publik, Selasa (12/08/2025) di aula kantor Bawaslu Alor.
Kegiatan dihadiri langsung Pimpinan Bawaslu Alor Orias Langmau (Ketua) , anggota Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu serta Koordinator Sekretariat Ruth Lusiana Kafelbang.
Langmau dalam arahan pembukaan mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini lebih pada penguatan kapasitas untuk terus dibekali dengan berbagai informasi, pengetahuan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerja-kerja kelembagaan.
Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai lembaga publik, setiap kerja- kerja kita secara kelembagaan, baik itu pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan, wajib kita sampaikan ke publik untuk menjadi pengetahuan.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga publik, khususnya pengawas pemilu, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang- Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
“disitu sudah diatur proses setiap lembaga informasi publik untuk menyampaikan informasi-informasi kepada publik karena tujuannya untuk diketahui seluruh masyarakat. Bukan sekedar mereka tahu saja, tapi bisa mengakses terkait data data informasi yang bisa mereka peroleh,” kata Langmau.
Dalam materi tentang Pelayanan Informasi Publik yang dipaparkan Ketua Bawaslu Alor, dijelaskan bahwa Prinsip Dasar Pelayanan Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik itu sendiri, serta dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu dengan cara sederhana. selain itu, dalam pelayanan informasi publik, perlu mengedepankan integritas pelayanan, Kebenaran, Kejujuran, Respek atau rasa hormat, Penuh perhatian, Keramahan, Responsif, dan Mengutamakan kepentingan publik sebagai bagian dari Kode Etik Pelayanan Publik.
Sementara Anggota Bawaslu Alor Therlince Mau pada sesi diskusi menyampaikan agar setiap data atau dokumen yang dipublikasikan melalui website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu memperhatikan secara baik dari aspek kelayakannya.
“jadi dokumen atau informasi apa yang perlu dipublikasikan, dan apa yang tidak perlu dipublikasikan itu yang perlu dilihat secara baik,” harap Ince.
ditambahkan Kordiv HP2H Bawaslu Alor Salim Suro Ratu bahwa dalam meningkatkan pelayanan informasi publik melalui PPID perlu kolaboratif antara PPID dan Humas sehinggga tiap dokumen atau informasi yang disampaikan melalui PPID bisa lihat secara positif di public.
Kegiatan yang dilaksanakan secara internal ini diikuti seluruh jajaran Staf Bawaslu Alor.