Bawaslu Kabupaten Alor Berikan Santunan Kecelakaan Kerja kepada Pengawas Adhoc Pemilu 2019.
|
Kalabahi. Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTT (Bawaslu NTT) Sabtu 21/12/19 bertempat di aula sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, Menyerahkan Santunan kepada Pengawas Pemilu Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019 lalu. Pemberian Santunan diserahkan langsung oleh Sherly Lado,SH dan Matilda Sudirman,S.Sos Perwakilan Bawaslu Propinsi NTT Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran.S.Pd, selanjutnya diberikan kepada Para penerima santunan.Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran dalam sambutanya mengatakan 30 Juni 2019 para Penyelenggara Pengawas Pemilu telah selesai bekerja dalam mengawasi setiap proses Pemilihan Umum, pada kesempatan ini Bawaslu NTT telah hadir di tempat ini untuk menyerahkan santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara Pemilu khususnya Pengawas pemilu ditingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan ucap Ketua Bawaslu Alor. Dominika Deran mengatakan untuk kabupaten Alor ada 3 orang yang dalam tahapan pengawasan Pemilu mengalami kecelakaan kerja dan Ke tiga orang tersebut telah dikirimkan Profilnya masing-masing ke Badan Pengawas Pemilihan umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI) melalui Badan Pengawas Pemilihan umum ( Bawaslu NTT). Dari volume kerja yang begitu padat sampai kemudian akhirnya kelelahan dan cenderung membuat 3 orang Pengawas Pemilu dari sekian banyak pengawas pemilu di kabupaten Alor yang mengalami kecelakaan. Dominika juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Alor mengusulkan 3 nama pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan tersebut ke Bawaslu RI kemudian terjawab. secara Nasional keputusan untuk memberikan santunan pada pengawas pemilu melalui surat keputusan Ketua Bawaslu RI, Nomor. 0130/Bawaslu/HK.01.00/V/ 2019 tandasnya. Besaran Santunan yang diberikan mulai dari Nilai 8 juta-an hingga 20-an juta dengan kategorinya:1. Cacat Permanen besaran Santunannya Rp.20.60.000 ( Dua Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).2. Luka Berat Rp. 16.940.000 ( Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu).3. Luka Sedang Rp. 8.250.000 ( Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).Dari ke tiga kategori yang ada, 3 (tiga) orang penerima santunan ada pada kategori yang ketiga yakni kategori Luka sedang ucapnya. Berikut daftar pengawas adhoc atau ahli waris yang menerima santunan kecelakaan kerja Pemilu 2019 :1. Haji Syarif (Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Alor barat Daya).2. Nikolaus Maupada (Ketua Pengawas Pemilu Alor tengah Utara)3. Kamarudin Bedung (Pengawas Pemilu Desa Alor Besar). ''Dalam Kecelakaan bekerja tentu tidak kita harapkan, tetapi kondisi itu terjadi dan Negara melalui Bawaslu RI memberikan perhatian bagi Pengawas Pemilu dan terbukti hari ini Rekan-rekan Bawaslu NTT telah hadir dan akan menyerahkan santunan tersebut". Ujar Deran Bagaimana pun juga hal ini patut disyukuri karena untuk memberikan santunan kepada pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan baru ada pada periode saat ini, Pemilu waktu lalu belum ada, Ini membuktikan bahwa, Bawaslu secara berjenjang dalam hal ini Pimpinan telah memberikan perhatian kepada Pengawas Pemilu yang melaksanakan tugas-tugas pengawasan Pemilu ucap Deran. Ucap Deran Pada akhir sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, dilanjutkan penyerahan Santunan kepada penerima, yang diserahkan Bawaslu NTT kepada Ketua Bawaslu Alor dan dilanjutkan penyerahan kepada ke 3 orang penerima santunan tersebut. *(Putra)