Bawaslu Kabupaten Alor Hadiri HUT Partai Demokrat
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Alor hari ini, Kamis (09/09/2021) melakukan Pendidikan Poitik dan bakti sosial kepada masyarakat yang tergabung dalam Pengurus Anak Cabang di Desa Lembur Timur Kecamatan Lembur Kabupaten Alor.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat ke 20 tahun 2021. Acara tersebut, sekaligus dilakukan kegiatan Pendidikan Politik kepada Kader Partai yang tergabung dalam Pimpinan Anak Cabang (PAC) dengan menghadirkan Nara sumber yakni , Drs. Thomas Adang selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Alor, Anggota KPU Kabupaten Alor Munawir Laamin, S.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, SE dan Kodim 1622 Alor Letkol Inf Supyan Munawar, S. Ag.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Thomas Adang dalam pengantarnya menyampaikan, kita harus mengikuti perkembangan politik mulai dari tingkat Desa sampai tingkat Pusat. Peran Partai politik juga sangat dibutuhkan Pemerintah dalam melakukan pembangunan di suatu Daerah.
“Partai Politik juga sangat membantu Pemerintah untuk pembangunan di Daerah, kalo kami Pemerintah sendiri itu tidak mungkin “. Ucapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau saat diberi kesempatan untuk memberikan materi, dirinya menyampaikan, pada perinsipnya Demokrasi adalah suatu Pemerintahan yang dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Langmau menambahkan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam pemaparannya, Langmau menggambarkan, Demokrasi merupakan bentuk sebuah Pemerintahan yang warga Negaranya memiliki hak serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi juga mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pada momen itu, Orias menyampaikan beberapa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 101 adalah Pencegahan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu, Mengawasi Netralitas semua pihak (ASN,TNI,dan POLRI) yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, mencegah terjadinya praktik politik uang, dan melaksanakan tugas- tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Letkol Inf Supyan Munawar dalam penyampaiannya tentang wawasan kebangsaan, sebagai manusia yang berwawasan kebangsaan, harus mengetahui filsafah Negara yaitu Pancasila, jadikan Pancasila sebagai Filsafah hidup dalam berbangsa dan bernegara
“Mari kita tanamkan semangat juang wawasan kebangsaan kita, untuk tetap menjadikan NKRI harga mati”. demikian tandasnya.
Anggota KPU kabupaten Alor Munawir Laamin menyampaikan terkait teknis pelaksanaan proses Pemilu dan Pilkada kita memiliki dua dasar Hukum sebagai acuan dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang- Undan Nomor 10 Tahun 2016.
“Jadi kita punya dua dasar Hukum yang mengatur kita tentang Pemilu dan Pilkada”. Jelasnya.
Laamin menambahkan, ditahun 2019, kita menjadi Negara pertama yang melakukan pesta Demokrasi dengan pemilihan surat suara terbanyak di TPS. “ kita terus bergerak untuk bagaimana melakukan sebuah terobosan-terobosan, masukan-masukan untuk bagaimana Demokrasi kita semakin baik”. Tuturnya.
Menghadiri acara tersebut, Pemerintah Kecamatan Lembur, Kepala Desa Lembur Timur, Kader Partai Demokrat, Kaban KesbangPol, Dandim 1622 Alor Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Anggota KPU Kabupaten Alor dan simpatisan. Acara dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sampai berakhir.* Denjo