Bawaslu NTT Dorong JDIH Jadi Pusat Edukasi Hukum Digital bagi Masyarakat
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan integrasi data hokum Bawaslu Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan rapat kerja pengelolaan JDIH bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT, secara daring pada Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento bersama Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Data Informasi, serta Amrunul Muh Darwan selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Hadir pula Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanita Wake.
“Ini sangat penting bagaimana pengembangan JDIH secara berkelanjutan agar tidak menjadi pusat dokumentasi regulasi saja, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Kita harus bergerak maju dan tidak berjalan di tempat. JDIH bukan sekadar pusat dokumentasi regulasi, melainkan sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Ke depan, seluruh informasi hukum termasuk informasi kepemiluan dapat diakses publik melalui website JDIH,” Ungkap Ketua Nonato saat membuka kegiatan Raker.
Nonato juga menambahkan bahwa inovasi pengelolaan JDIH perlu diintegrasikan dengan media sosial agar informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.
Sementara itu, Sergius Sahat Putra Utama, S.H., M.H. (narasumber), dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memaparkan sejumlah indikator penting dalam pengelolaan JDIH yang baik. Menurutnya, dukungan pimpinan, kesesuaian dengan standar Kementerian Hukum dan HAM, keamanan internet, hingga optimalisasi pemanfaatan sistem menjadi faktor utama keberhasilan pengelolaan JDIH.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Prov NTT juga mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT karena dinilai aktif melibatkan pihak Kemenkumham dalam kegiatan sosialisasi dan pengelolaan JDIH.
Dalam arahannya, Magdalena Yuanita Wake menekankan pentingnya penguasaan Standar Operasional Prosedur (SOP) JDIH oleh seluruh koordinator dan staf pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota. Ia juga meminta agar seluruh Bawaslu kabupaten/kota segera melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola JDIH demi mendukung tata kelola administrasi yang lebih efektif dan profesional.
Melalui rapat kerja ini, Bawaslu Prov NTT berharap pengelolaan JDIH semakin inovatif, terintegrasi, dan mampu menjadi sumber informasi hukum yang edukatif serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ini juga diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Salim Suro Ratu bersama jajaran staf HP2H.
"Penguatan JDIH ini sangat Penting. Kita ingin memastikan bahwa setiap informasi hukum yang ada di Bawaslu Alor tidak hanya tersimpan, tapi juga bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," ujar Salim Suro Ratu usai kegiatan.