Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rakernis Klasifikasi Data dan Informasi

Bawaslu NTT Gelar Rakernis Klasifikasi Data dan Informasi

Kupang, Humas Bawaslu Alor- Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Kerja Teknis Klasifikasi Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan umum pada, Sabtu 14 November 2020 di Aula Hotel Aston Kupang.

Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu serta staf teknis PPID se- Provinsi NTT. Bawaslu Kabupaten Alor menugaskan Ketua Bawaslu Dominika Deran,S.Pd, Orias Langmau,SE Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Ruth Kafelbang,S.E dan Jackon Besituba,SH dari PPID untuk mengikuti kegiatan di maksud. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa,S.H yang dalam sambutannya mengucapakan terima kasih kepada peserta yang telah hadir pada kegiatan dimaksud dan berharap dengan adanya pelaksanaan Rakernis ini Kinerja Bawaslu di masa mendatang akan lebih baik.  

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Bapak Martin Bana, S.Pd. M.Si selaku Pemimpin Redaksi Timor Ekspress dengan materi teknik Penulisan berita. Selanjutnya Ibu Maryanti H.Adoe,S.E, M.Si selaku Ketua Komisi informasi Provinsi NTTdengan materi terkait dengan Prosedur dan Tata Cara Publikasi dan Info Publik. Dalam penyampainnya, Maryanti menjelaskan tentang  Dasar Hukum hingga Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi, sehingga PPID mampu membuka gembok dan tampil sebagai penyalur informasi yang akurat kepada publik.

Selanjutnya Ayattulah dari Bagian Hukum Analisis dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum, Humas dan Pengawas Internal Badan Pengawas Pemilihan Umum   Republik Indonesia  dengan materi Pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum membahas tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang  Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum  Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta tupoksi JDIH dimana menjadi catatan penting bahwa Informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH Bawaslu adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik, bukan informasi yang dikecualikan.

Dalam materi yang dibawakan oleh Herman Babanong Web developer PPID, menjelaskan teknik penguploadan PPID. Bawaslu dapat diaudit melalui PPID sehingga PPID harus dapat memahami tugas dan ruang agar tidak berada pada ruang sengketa informasi. Pada sesi ini banyak ditemukan kendala dalam mengakses Web PPID termasuk kendala yang dihadapi oleh PPID Bawaslu Alor. Hal ini dikarenakan berbagai faktor sehingga dalam kurun waktu dekat akan diupayakan solusinya sehingga Kabupaten/Kota yang mengalami kendala dapat kembali mengoperasionalkan akses web PPID. 

Materi selanjutnya berkaitan dengan Teknis Pengelolaan Dokumen Hukum melalui sistem JDIH Bawaslu disampaikan oleh Bapak Veky Boling Kabag hukum Bawaslu Prov NTT. Dalam materi ini dibahas Konsep pengembangan, Produk hukum terbaru, User Sistem, Akses Operator dan verifikator serta  Proses Input  dokumen hukum hingga Pengelolaan dokumen hukum. Dalam pemaparannya Veky menjelaskan adanya berbagai indicator yang harus dipenuhi  dalam pengembangan Website PPID baik itu sarana, SDM maupun anggaran dengan memperhatikan Pengelolaan data dan suplai data. PPID merupakan laman Bawaslu yang berisi data atau informasi  kepada Publik, dimana informasi tersebut dapat dibagi menjadi informasi terbuka atau informasi  dikecualikan. Tugas PPID adalah mengupload hasil atau ringkasan suatu peristiwa atau kegiatan dan bukan prosesnya seperti Dasar PPID yang termaktub dalam Perbawaslu No 10 Tahun 2019. Diharapkan Evaluasi PPID dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Acara Rakernis ini dipadukan dengan peluncuran Buku perdana karya Baharudin Hamzah  Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi NTT  berjudul Mereka Yang Terlupakan, Jalan sunyi sang Pengawal Demokrasi ; sebagai wujud terima kasih Bawaslu kepada Para Pejuang Demokrasi di seluruh Kabupaten/Kota yang sudah mengorbankan tenaga, usaha bahkan nyawa terlibat untuk mengawal dan bekerja keras demi  kelancaran jalannya proses demokrasi. * Team