Bawaslu NTT Gelar Rapat Evaluasi Perbawaslu
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Rapat Evaluasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Jumad, 13/08/2021 di Kontor Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan digelar secara daring dengan melibatkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH mengikuti sekaligus membuka kegiatan. Dalam arahan, Djawa menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sudah pada episode yang ketiga berkenaan dengan diskusi Perbawaslu dan Tahapan.
Djawa mengajak seluruh peserta untuk mengikuti dan mendiskusikan secara baik karena topik pembahsan hari ini sangat menyentuh dengan tahapan Pemilu.
“Kita berharap, dalam kegiatan evaluasi hari ini perubahan-perubahan sudah bisa dilakukan melalui rapat evaluasi, untuk kita mereview dan mendiskusikan kembali agar bisa berjalan efektif dan membawa hasil”. Ujarnya. Pada pertemuan itu Thomas berharap agar seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan isu krusial yang berada di daerah masing-masing untuk didiskusikan.
Ia menjelaskan agar diskusi ini lebih mengarah pada pendalaman isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk disampaikan dengan bangunan argumentasi hukum yang kemudian patut dipertimbangkan.
Mengakhiri penyampaian tak lupa Djawa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Bawaslu Kab. Kota yang begitu semangat dan terus mengingatkan di setiap episode terkait dengan evaluasi tentang Perbawaslu.
Anggota Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, M.Si menambahkan bahwa diskusi hari ini akan sangat menarik jika tidak hanya membahas dari segi teknisnya tetapi perlu pertajam lagi dengan isu krusial yang ditemui di lapangan yang belum di akomodasi dalam Perbawaslu maupun Peraturan KPU. “ perlu harmonisasi dua lembaga ini (Bawaslu dan KPU) supaya bisa ditemukan benang merahnya”. Demikian disampaikan Kordiv. SDM Dan Data Informasi.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna, S.Pi menambahkan bahwa Perbawaslu itu sangat sistematis dari proses pengusulan sampai ke pengesahannya. Dengan demikian, setiap DIM yang diusulkan itu harus sesuai dengan argumentasi hukum baik secara yuridis maupun normatif.ujarnya.
Terkait pembahasan dan evaluasi Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemuktahiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu Kabupaten Alor merekomendasikan perubahan berdasarkan hasil diskusi seperti pada tabel di bawah ini:
NO | ISU KRUSIAL | REGULASI | ANALISIS HUKUM | USULAN/REKOMENDASI |
1 |
| Antara pasal 1 ayat 29 dan 30 |
| Ditambah 1 ayat yakni Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) |
2 |
| Antara pasal 1 ayat 32 dan 33 |
| Ditambah 1 ayat yakni Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) |
3 |
| Antara pasal 3 huruf j dan k |
| Ditambah 1 poin yakni Penetapan DPTHP |
4 |
| Pasal 5 ayat 2 huruf a poin 3 |
| Ditambah sehingga berbunyi rekapitulasi DPT, DPTB dan DPK tingkat provinsi |
5 |
| Pasal 5 ayat 3 huruf a poin 9 |
| Ditambah sehingga berbunyi pencatatan DPT, DPTB dan DPK |
6 |
| Pasal 5 ayat 4 huruf a poin 8 |
| Ditambah sehingga berbunyi pencatatan DPTB dan DPK |
7 |
| Pasal 16 ayat 1 |
| Ditambah Provinsi sehingga berbunyi Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi |
8 |
| Pasal 34 |
| Seharusnya bagian kelima |
9 |
| BAB V Ketentuan Khusus |
| Pasal 48 di drop. |
10 |
| Pasal 59 ayat 2 dan 60 ayat 2 |
| Diganti DPS menjadi DPT sehingga berbunyi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: |
11 |
| Pasal 67 ayat 1 |
| Ditambah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga berbunyi Untuk optimalisasi pengawasan pendaftaran Pemilih, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan melibatkan partisipasi pihak terkait. |
12 |
| Pasal 67 ayat 2 huruf a |
| Partisipasi para pihak dapat dilakukan dengan: a. membuka posko di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan; |
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Kordiv. PHL Orias Langmau, SE bersama Kordiv. SDMO Amirudin Bapang, S.Pt dan Koordinator Sekretariat, Ruth L. Kafelbang, SE beserta staf HP3s mengikuti kegiatan hingga selesai. *DENJO