Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Kajian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
|
Kupang, Humas Bawaslu Alor- Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, menggelar rapat kerja kajian Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Raker diikuti oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-NTT yang berlangsung di aula Sekretariat Bawaslu Prov. NTT pada hari Selasa, 04 /05/2021.
"Kerja lintas Divisi, kolaborasi antar Divisi menjadi suatu kebutuhan kelembagaan karena sumber daya manusia yg akan menangani pelanggaran akan memikul beban kerja yg sangat banyak dalam hajatan Pemilu serentak tahun 2024, karena persilangan bentuk pelanggaran dengan bertemunya jadwal tahapan Pemilu dan Pemilihan" demikian disampaikan Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa, S.H saat membuka kegiatan.
Narasumber dalam Raker tersebut terdiri atas internal Bawaslu oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa, SH dengan materi Kajian Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Mikhael Feka, SH, MH sebagai Narasumber external degan topik materi Rekonstruksi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kegiatan sehari yang dimoderatori ibu Ernesta terasa "hidup" karena penyajian materi menyentuh hal-hal teknis penyusunan kajian Dugaan Pelanggaran yang menjadi tupoksi divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan diakhiri dengan menampilkan kajian dugaan pelanggaran dari 9 kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pemilihan kepala Daerah tahun 2020, dimana salah satu kajian dipilih dan dibedah secara bersama oleh peserta untuk dijadikan acuan atau role model dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran. Kordiv Hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Alor, Dominika Deran S.Pd yang mengikuti kegiatan mengapresiasi Bawaslu Provinsi NTT karena merancang kegiatan benar-benar merupakan hal teknis yang menyentuh langsung urgensi tugas dan tanggung jawab divisi HP3S dalam menyiapkan diri mengawasi dan menindak berbagai dugaan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, yang tahapan awal diperkirakan dimulai pada pertengahan tahun 2022. *ika