Bawaslu NTT Gelar Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pembentukan PPID melalui Media Video Converence (Vidcon)
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. NTT (Bawaslu Prov NTT)menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan dan Pembentukan PPID melalui Media Video Converence (Vidcon), sebagai bentuk upaya physical distancing (menjaga jarak fisik) dalam upaya pencegahan corona virus 2019 (covid-19), bersama Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi NTT yang dilakukan pada Senin, 30 Maret 2020, pukul 14:00-selesai.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. NTT (Bawaslu Prov NTT), Thomas M. Djawa, SH bersama Anggota Bawaslu Prov. NTT dalam membahas tentang pembentukkan struktur PPID di Bawaslu Kab/Kota yang merujuk pada Perbawaslu No 10 Tahun 2019.
Dalam rapat tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. NTT (Bawaslu Prov NTT) Kordiv. Hukum Data dan Informasi, Melpy M. Marpaung, ST., menyampaikan bahwa dikarenakan belum adanya pengembangan PPID dari Bawaslu Kab/Kota maka akan diberikan solusi pengembangan PPID oleh pihak ketiga dengan konsekuensi setiap Bawaslu Kab/Kota membayar pihak ketiga sebesar Rp. 1.000.000,-. Kemudian untuk staf PPID akan dilatih oleh pihak ketiga tentunya setelah pandemik corona ini berakhir.
Disamping itu Thomas menambahkan terkait dengan struktur organisasi Tim KIP Bawaslu Kab/Kota, dimana Pembina PPID dijabat oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota, Tim Perimbangan dijabat oleh Anggota Bawaslu Kab/Kota, Atasan PPID dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kab/Kota, PPID dijabat oleh seorang ASN, dan Petugas Layanan Informasi dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan oleh PPID. Ucapnya
Alokasi anggaran dana PPID yang terkesan tidak siap ini dikarenakan tidak detailnya anggaran dari Bawaslu untuk pengembangan PPID tegas Kasek Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. NTT (Bawaslu Prov NTT), Ignasius Jani, S.IP yang mengikuti vidcon melalui ruang kerjanya. “Untuk pengembangan PPID ini, saya akan berkoordinasi dengan Korsek Bawaslu Kab/Kota agar anggaran yang digunakan sebesar Rp. 1.000.000,- diambil dari anggaran yang telah dianggarkan dan akan dipertanggung jawabkan pada POK Bawaslu Kab/Kota”, tegasnya.
*Humas Bawaslu Alor