Bawaslu NTT Gelar Rapat Kordinasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur melakukan Rapat Konsolidasi tentang Pelaksanaan Tugas Sekretariat pada Masing-masing Daerah Bawaslu Kabupaten/kota jumat, 9/7/2021.
Rapat dilakukan secara daring dengan melibatkan pimpinan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Ignasius Jani, S.IP dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas Sekretariat di masing-masing daerah lingkup Bawaslu Provinsi NTT. “Pemberlakuan sistem kerja tidak menggunakan WFO atau WFH tetapi sistem kerjanya dengan cara shift”. Ujar Jani saat memimpin rapat.
Pemberlakuan sistem kerja dengan cara Shift demikian Jani, merupakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta menyelamatkan diri untuk menghindari penyebaran Virus Corona. Pada kesempatan itu, disampaikan beberapa Kabupaten yang masuk dalam kategori zona merah akibat meningkatnya Virus Corona antara lain Kabupaten Lembata, Nagekeo, dan Kupang. “Tiga Kabupaten tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sementara ini masuk dalam kategori zona merah”. ujar Jani di sela-sela diskusi.
Dalam rapat ini, juga membahas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terkait permintaan BMN dan pemutihan tunjangan kinerja maupun peralihan status kepegawaian dalam Lembaga Bawaslu. Terkait hal itu, Ignas berharap agar setiap pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota agar melaporkan pengembangan kondisi Daerah masing-masing ke Bawaslu NTT dan akan ditindaklanjuti ke Bawaslu RI. “Bapak ibu bisa melaporkan ke kami jika ada pimpinan atau staf Bawaslu di Daerah masing-masing yang terpapar dan positif Corona maka akan ditindaklanjut ke Bawaslu RI”. Ungkapnya. *DENJO