Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Lakukan RKKP Tahun 2021

Bawaslu NTT Lakukan RKKP Tahun 2021

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Rapat Koordinasi Konsolidasi Program (RKKP) dan kegiatan SDM tahun 2021 dilakukan secara Daring oleh Badan Pengawas Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jumad, 26/03/2021.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi Konsolidasi dan Program Kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun ini. Kegiatan ini bersifat sharing untuk penyempurnaan program-program yang terakomodir maupun yang tidak terakomodir dalam dalam POK yang telah dikirim ke 22 Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dibuka oleh Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi NTT Baharudin Hamzah, M.Si yang diikuti seluruh Kordiv. SDM dan Organisasi dari 22 Kabupaten/ Kota se- NTT.

Dalam arahan, Baharudin menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan rapat perdana walaupun tidak dilakukan secara langsung, saya tentu bisa dapat memahami suasana kebatinan teman- teman semuanya. Ia menambahkan terkait beberapa isu aktual yang berkembang saat ini, berkaitan dengan batalnya revisi Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang didalamnya secara langsung berhubungan dengan status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Dengan batalnya revisi UU 7 ini maka kita di Bawaslu Kab/Kota itu tetap aman.

Kordiv. Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTT itu menambahkan bahwa Pemilu dan Pilkada 2024 akan digelar secara serentak maka diakhir tahun ini kita mulai merekrut Pengawas Pemilu mengingat tahapannya yang akan dilaksanakan pada bulan juni 2021 mendatang jika tidak terjadi desain perubahan oleh KPU. Dirinya juga menyampaikan terkait sarana prasarana pendukung sebagai pendukung dalam menghadapi Pemilu dan Pikada serentak yang akan datang.

Amirudin Bapang selaku Kordiv SDM dan Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kab. Alor juga menambahkan, terkait sejumlah kegiatan yang telah dituangkan dalam POK yang telah juga diterima oleh seluruh kabupaten/kota, ada beberapa hal yang perlu dilakukan revisi kalau itu dimungkinkan, karena beberapapa item kegiatan yang telah ada pada tahun 2020 di tahun 2021 telah dihilangkan. Oleh karena itu, besar harapan agar dapat dipertimbangkan kembali.

Bapang juga dalam kesempatan ini, menyampaikan sejumlah program yang telah dijalankan maupun yang telah dirancang oleh Bawaslu Alor sepanjang tahun 2021. Salah satunya adalah perkembangan laporan LHKPN, yang dalam catatan KPK masih tersisa satu pejabat di lingkup Bawaslu Alor yang belum menyelesaikan LHKPNnya. Namun dalam catatan kami dan bukti yang telah kami terima, yang bersangkutan telah melaporkannya dan telah mengantongi bukti laporannya, sehingga kami mengaharapkan agar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat membantu membangun komunikasi ke pihak terkait, atas status laporan yang telah ada, ujar Bapang.

Dalam pantuan Humas Bawaslu Alor, Rapat Daring berjalan secara lancar dan peserta yang mengikuti kegitan tersebut sangat antusias, di tandai dengan keaktifan peserta dalam menyampaikan seluruh persoalan dan keberhasilan program yang telah dilakukan di Kabupaten/kota masing-masing. * Denjo