Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Perjanjian Kinerja merupakan Lembar/Dokumen yang berisikan penugasan dari Pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada Pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan/aktivitas yang disertai dengan indikator kinerja. Berkenaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Senin (14/06/2021) gelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan secara Daring dengan melibatkan peserta dari seluruh Pimpinan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Penyelenggaraan Kegiatan ini dalam rangka Penyusunan Perjanjian Kinerja (Bawaslu) Tahun 2021. Mengawali kegiatan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Drs. Ferdinan Eskol Tiar Sirait, MH,ME,M.Si menyampaikan, output dari kegiatan ini untuk mencapai sasaran strategis sesuai visi dan misi lembaga. Ia berharap agar kegiatan ini bisa melihat hal-hal yang menjadi konsentrasi kita ke depan. ungkapnya.
Hadir sebagai Narasumber Rika Rahma dengan materi Perjanjian Kinerja. Dalam pemaparannya, Rahma menjelaskan terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal tersebut sebagai Dasar dalam pelaksanaan Perjanjian Kinerja.
Lebih lanjut Ia memaparkan tentang tujuan perjanjian kinerja diantaranya:
- Sebagai Wujud nyata komitmen, Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur
- Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
- Dasar penilaian penghargaan dan sanksi
- Dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise
- Dasar penetapan sasaran kinerja pegawai
lebih lanjut Ia menyampaikan terkait perjanjian kinerja pada berbagai tingkatan yang melibatkan pimpinan pada Lembaga Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk dapat memperluas praktek penyusunan perjanjian kinerja sesuai kebijakan internal. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor Ruth L. Kafelbang, SE bersama tiga orang staf mengikuti kegiatan dimaksud hingga berakhir. *Denjo