Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pelaporan Konten di Platform Media Sosial
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang dalam pengawasan pelaksanaan kampanye, khusus di media sosial pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI) lakukan Sosialisasi Mekanisme Pelaporan Konten di Platfrom Media Sosial secara Daring) pada jumad, 09/10/2020. Kegiatan tersebut melalui surat undangan Bawaslu RI Nomor 0345/K. Bawaslu/ HK.05/X/2020 kepada seluruh Pimpinan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Indonesia yang membidangi Divisi Hukum dan Divisi Pengawasan.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu demi terwujudnya kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan Pengawasan Kampanye di Media Sosial pada Pemilihan Lanjutan Tahun 2020. Hadir sebagai Narasumber berjumlah 5 (lima) orang diantaranya; Fritz Edward Siregar selaku Anggota Bawaslu RI, Musykuridin sebagai TA Bawaslu RI, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Karissa Sjawaldy, Egalita Irfan sebagai Manajer Kebijakan Konten Facebook APAC dan Noudhy Valdryno sebagai Manajer Hubungan Pemerintahan dan Politik Facebook APAC dan Faiz Rahman sebagai Moderator.
Dalam diskusi, Siregar menyampaikan terkait dengan pengawasan yang tidak hanya terhadap akun resmi tetapi terhadap akun-akun lain yang tidak resmi, dan tidak hanya menggunakan dasar Hukum Undang-Undang 10 tetapi bisa menggunakan Undang-undang terkait lainnya. Selain itu beliau membicarakan terkait dengan dampak kampanye hitam,tahapan laporan sebuah konten dan bagimana melakukan pengawasan dan pelaporan serta penerusan pelanggaran konten internet terkait dengan Netralitas ASN. Egalita dan Karissa Sjawaldy juga menyampaikan terkait dengan peraturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditulis di Facebook. Dirinya menjelaskan tentang standar komunitas di Facebook, menulis kebijakan di Facebook, penegakan kebijakan di facebook, kebijakan konten, perundungan, pelecahan dan ujaran kebencian.
Manajer Hubungan Politik dan Pemerintah Noudhy Valdryno juga menyampaikan materi terkait pemimpin Dunia & Pemerintah di Facebook sesuai hasil presentase, misinformation, melakukan uji petik terhadap informasi yang salah dan penyelesaiannya, hasil identifikasi di lapangan. Selanjutnya Manajer Hubungan dan Pemerintahan dan Politik Facebook APAC menambahkan tentang antara pembatasan Bawaslu dan perluasan Facebook, diantaranya konteks Daerah Pemilihan dan luar Daerah Pemilihan, Para Pihak Pemilihan dan & Non Para Pihak Pemilihan dan dugaan Pelanggaran Pemilihan-Politisasi Sara & Non Pelanggaran Pemilihan-Politik Sara.
Anggota Bawaslu Kab. Alor Divisi PHL Orias Langmau, SE juga turut mengikuti diskusi dimaksud secara daring di ruang kerjanya. Kegiatan berakhir dan dilanjutkan dengan diskusi.