Bawaslu RI Luncurkan Sijari-Hubal
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Sijari Hubal merupakan singkatan dari Sistem Jaringan Informasi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI. yaitu sebuah aplikasi berbasis website, yang merupakan media komunikasi, koordinasi dan informasi untuk Publik atau Masyarakat luas, khususnya antar pemangku kepentingan, baik dalam tingkatan Kementerian/Lembaga atau Ormas, LSM, khususnya yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu dalam bentuk Nota Kesepahaman, Peraturan Bersama atau Perjanjian Kerjasama, selain itu Si Jari Hubal adalah media koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemangku Kepentingan di Lingkungan keluarga besar Bawaslu. terkait peran tersebut, Badan Pengawas Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan Launching Sistim Jaringan Informasi Hubungan Antar Lembaga (Sijari- Hubal) pada selasa- kamis, 27/4/2021 secara Daring.
Kegiatan dilaksanakan di Bogor dengan melibatkan ketua DKPP RI Prof.Dr. Muhammad S.I.P M.Si., Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk rakyat(Kornas JPPR), Alwan Ola Riantoby, Koordinator Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Afifudin selaku anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga. Hadir juga Staf ketua Bidang Pengurus HMI dan pejabat struktural di lingkup sekretariat Bawaslu RI, tim ahli dan tim asistensi. Peserta yang mengikuti kegiatan dimaksud secara Daring, terdiri dari 26 pimpinan Bawaslu Provinsi dan 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Terlibat juga keterwakilan dari Ormas, OKP dan pihak Akademisi sebagai Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI Abhan sekaligus meresmikan Sistim jaringan informasi Hubungan Antar Lembaga (Sijari- Hubal). Dalam arahannya, Abhan menyampaiakan penggunaan sitem jaringan informasi Hubungan Antar Lembaga (Sijari- Hubal) sebagai media komunikasi, koordinasi dan informasi untuk publik dan masyarakat luas. selain itu, dalam penggunaan Sijari-Hubal bisa menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, khususnya bagi pemangku kepentingan baik ditingkat kementerian, lembaga atau organisasi masyarakat, lembaga Non Penyelenggara yang membangun mitra dalam bentuk perjanjian kerja sama (MOU) bersama Bawaslu. Dilain sisi, Abhan mengatakan, penggunaan Sijari- Hubal juga memiliki nilai plush bagi Bawaslu dalam melakukan koordinasi secara kelembagaan, juga untuk kepentingan sinkronisasi data baik sebagai lembaga penyelenggara maupun Non Penyelenggara.