Bawaslu RI Mengadakan Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum
|
Sahabat Bawaslu; Sub Bagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI menggelar Rapat Daring “ Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum” pada selasa 7 Juli 2020 pukul 15.00 Wita yang dihadiri bersama unsur Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi NTT. Bawaslu Kabupaten Alor turut mengambil bagian pada kegiatan ini dimana dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Alor Dominika Deran,S.Pd, Orias Langmau,S.E , Amirudin Bapang,S.Pt dan staf PPNPNS bidang hukum. Pemateri pada rapat ini yaitu Agung Bagas G.B Indraatmaja (kepala Bagian Hukum Bawaslu RI), Witra Evelin Maduma Sinaga ( Kasubag Pemantauan dan bantuan hukum Bawaslu RI) dan Fiera Maullidda (Tim Asistensi Bawaslu RI).
Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI Agung Bagas G.B Indraatmaja dalam arahannya sebagai pembuka kegiatan menjelaskan adanya Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum ini adalah wacana bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT untuk bisa menata dan meningkatkan pelayanan Bawaslu dalam menangani masalah yang timbul dalam Pemilu serta bagaimana Bawaslu dapat meningkatkan kapasitas pelayanan dengan melibatkan semua unsur Bawaslu dalam setiap proses pemberian bantuan hukum.
Witra Evelin Maduma Sinaga menjelaskan bahwa Pemberian bantuan hukum diberikan kepada pengawas pemilu, mantan pengawas pemilu, pegawai aktif maupun pensiunan pegawai berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum selama proses pilkada baik ketingkat provinsi maupun ke Bawaslu RI. Trend penanganan perkara hukum terbagi dalam 5 bagian yaitu Kode etik perdata, Tata usaha Negara, Pidana dan Sengketa Informasi. Kelemahan yang dimiliki dalam trend penanganan perkara antara lain sumber daya manusia yang ada, Kurangnya kerjasama, keterbatasan dalam anggaran sehingga perlu lebih matang dalam Perencanaan anggaran, peningkatan kapasitas aparat Bawaslu, peningkatan kerjasama peradilan, penyediaan informasi akurat. Dalam proses ini Bawaslu dapat menggunakan Jasa Pengacara/Kuasa hukum. Format baru terkait format permohonan belum tersusun untuk menghindari adanya penolakan permohonan jika tidak sesuai format yang ada. Bantuan hukum bisa berfungsi dalam bentuk konsultasi hukum, pembinaan sehingga tidak memerlukan pendelegasian dalam penanganannya, bantuan hukum juga diberikan terkait pengajuan perkara, menghadirkan saksi, pelibatan pengacara apabila masalah yang diadukan terkait dengan masalah hukum yang terjadi pada suatu wilayah saat proses pilkada.
Fiera Maullidda (Tim Asistensi Bawaslu RI) membawakan materi tentang SOP pemberian bantuan hukum pada Bawaslu dimana dijelaskan proses dan alur pemberian bantuan hukum hingga diperoleh keputusan disetujui atau tidak disetujuinya sebuah pemberian atau pendampingan bantuan hukum. Hasil akhir tersebut akan dilaporkan pada Bawaslu RI. Proses normal waktu pemberian bantuan hukum selama 7-8 hari yang termuat jelas dalam SOP. Terkait anggaran bantuan hukum konsekuensi anggaran hanya ada pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Pemberian bantuan hukum batasannya sepanjang tugas dan kewenangan Bawaslu yang termuat dalam Perbawaslu 28 Tahun 2018 baik pidana ataupun perdata.