Bimtek Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) secara internal yang bertajuk "Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan pada kamis, 17/12/2020 di aula Kopdit Citra Hidup Kalabahi.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Alor, Dominika Deran, S.Pd., yang didampingi oleh Kordiv. PHL Orias Langmau, SE dan Kordiv. SDM dan Organisasi Amirudin Bapang, S.Pt bersama Koordinator Sekretariat Muhammad Z. Bay, S.Sos. Dalam arahan, Deran menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi kami karna bisa saling berbagi ilmu khususnya, terkait dengan pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan. “Saya berharap kita semua bisa mengikuti kegiatan ini secara baik.” ucapnya.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan dimaksud AS II Setda Alor Bapak Drs. Dominggus Asadama yang kini menjadi Pelaksana Tugas (PLT) pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Alor bersama Kepala Bidang Pengelola Kearsipan, Anderias Blegur, SH. M.Si dan Muhammad Z. Bay, S.Sos selaku Korsek Bawaslu Kab. Alor.
Dalam pemaparannnya, PLT Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Alor memaparkan terkait pengelolaan administrasi tata usaha dan kearsipan yang mengacu kepada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Sementara kepala Bidang Pengelola Kearsipan menjelaskan mengenai lingkup kearsipan yang terbagi menjadi dua: statis dan dinamis. Penataan naskah dinas dan sarana kearsipan yang merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kelengkapan pengarsipan terhadap segala bentuk dokumen/berkas yang dibuat dan diterima oleh para stakeholders, yaitu: Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Kemasyarakatan, ataupun perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat adalah keharusan yang tidak bisa diabaikan. Selanjutnya Kosek Bawaslu Kab. Alor, Muhammad Z. Bay menjelaskan bagaimana tata cara pencatatan surat masuk/keluar, kartu kendali masuk/keluar, dan klasifikasi kearsipan surat sesuai jenisnya.
Usai kegiatan, Koordinator Bawaslu Kab. Alor, menyampaikan bahwa kegiatan ini sesunggunya dijadwalakan pada tanggal 16 dan 17 Desember 2020, namun mengingat pada hari selasa itu dimulainya evaluasi CAT untuk tenaga Non PNS di seluruh Bawaslu se- Indonesia, selama tiga hari maka diberikan kesempatan kepada tenaga Non PNS agar lebih fokus pada ujian CAT yang sementara diselenggarakan. Selanjutnya terkait dengan ketersediaan waktu untuk Narasumber, ketika kami berkordinasi dengan mereka terkait dengan ketersediaan waktu yang ada, maka mereka bersedia waktu kegiatannya pada hari jumad. Pertimbangan ini yang membuat kegiatan Bimtek terjadi perubahan waktu. tandasnya. * Denjo