Lompat ke isi utama

Berita

BMN Sebagai Ujung Tombak Lembaga

BMN Sebagai Ujung Tombak Lembaga

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Mengadakan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Dalam Jaringan (Daring). Rapat yang diikuti oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Kepala/Koordinator Sekretariat dan Staf Pengelolaan BMN Bawaslu Kabupaten/Kota Se-NTT, Rapat Daring tersebut dilakukan pada, Senin (30/08/2021).

Hadir dalam acara pembukaan Rapat Pembinaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara,  Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT serta didampingi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini melibatkan para narasumber, masing-masing dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang Provinsi NTT dan Biro Keuangan dan BMN Bawaslu Republik Indonesia.

Thomas Mauritius Djawa,S.H, Ketua Bawaslu Provinsi NTT membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya Djawa menyampaikan bahwa, tidak bisa kita pungkiri, soal fasilitas sarana prasarana yang diklasifikasi atau dikategorikan dalam BMN, yang memang selama ini, kita rasakan adanya dukungan luar biasa, Pak Kasek dan seluruh jajaran sekretariat  baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk mendukung tugas-tugas atau kerja-kerja kelembagaan.

“saya sangat yakin tanpa dukungan fasilitas sarana prasarana yang di kategorikan atau dikualifikasikan dalam BMN ini, maka sangat tidak mungkin semua tugas kegiatan bisa berjalan dengan baik”., ujar Djawa

Lebih lanjut Djawa mengapresiasi kegiatan yang dilakukan hari ini, ada banyak persoalan yang kita hadapi,  terkait dengan pengelolaan BMN ini, karena berdasarkan laporan yang saya terima, bahwa dalam proses penggunaan dan pengelolaan BMN belum cukup optimal di Bawaslu NTT dan Kabupaten/kota.

“bahwa ada upaya dan ikhtiar yang sangat besar dari kita semua, untuk kemudian penggunaan dan pengelolaanya, harus efektif, optimal, efesien dan akuntabel”.,tutup Djawa

Tampil sebagai pembicara pertama, Zaenal Arifin yang didaulat sebagai Narasumber mewakili Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang Provinsi NTT. Dalam pemaparannya Arifin menyampaikan bahwa KPKNL Sebagai perpanjangan tangan dari Kementrian Keuangan sebagai pengelola barang, yang mana tugasanya adalah pelaksanaan penetapan status pengunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan tekhnis pengawasan, pengendalian, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara atau Kekayaan Negara.

 “intinya bapak ibu dapat memilih, skema apa yang ada pada BMN yang ada di bapak/ibu semua, apabila baru pengadaan maka yang dilaksanakan adalah penggunan, apabila telah ada dan tidak optimal maka harus dimanfaatkan dan apabila sudah tidak berguna lagi, maka bisa dilaksanakan pemindahtanganan”., tegas Arifin.

Masih dalam frekuensi yang sama, pemaparan materi dilanjutkan oleh Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI. Priambodo dalam penyampaian materinya  lebih menekankan pada aspek pendelgasian kewenangan dan tanggung jawab pengelola  barang kepada pengguna barang meliputi ruang lingkup BMN, siklus pengelolaan BMN, ruang lingkup, kewenangan pendelegasian dan tahapan proses pengajuan.

Pada aspek pendelegasian kewenangan, pengguna barang, tidak dapat meneruslimpahkan kewenangan dan tanggungjawab, yang didelegasikan dari pengelola barang kepada kuasa pengguna barang., ujar Priambodo

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Alor Amirudin Bapang, saat ditemui usai mengikuti kegiatan tersebut mengapresiasi kegitan yang dimaksud.

“kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami di kabupaten/kota dalam rangka mengoptimalkan seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang sementara dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Alor, baik dari sisi  pengunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut”., tutup Bapang. *Paul