Lompat ke isi utama

Berita

Buka Pelatihan Saksi Pilkada 2024, Orias “Pastikan Saksi Harus Bawah Surat Mandat Yang Ditandatangani Pasangan Calon”

Humas Bawaslu Alor

Pelatihan Saksi pada Pemilihan serentak Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di aula lantai II Kopdit Lego- Lego Kalabahi, Sabtu (23/11/2024)

Kalabahi Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Pelatihan Saksi pada Pemilihan serentak Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

Kegiatan dilaksanakan di aula lantai II Kopdit Lego- Lego Kalabahi, Sabtu (23/11/2024), menghadirkan perwakilan dari masing- masing Saksi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Alor.

 

Humas Bawaslu Alor

 

Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau dalam arahan, ia menyampaikan sesuai edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 115 tentang Pelaksanaan Pelatihan Saksi dan penyiapan Buku Saku Saksi kepada Saksi  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati tentu menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi.

Menurutnya, dasar ini mengamanahkan kepada kita bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tujuannya adalah bagaimana proses ini bisa terlaksana dengan jujur, adil dan dapat terwujud dengan baik. 

Langmau menuturkan, proses ini membutuhkan kemampuan, kapasitas dan sumber daya yang handal untuk bersama sama mengawal proses pelaksanaan ini, karena peran dari Saksi hampir sama dengan peran dari semua komponen baik pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, bahkan masyarakat, untuk secara bersam – sama mengawasi seluruh proses ini,  agar pemungutan dan penghitungan suara dapat terlaksana sesuai peraturan perundang- undangan.

Ia berharap Saksi dari tiap pasangan Calon mengikuti kegiatan ini secara baik, karena akan dibekali secara internal dipasangan Calon masing- masing dan akan mendistribusikan sumber daya atau saksi masing – masing di setiap TPS, sehingga  proses pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Alor bisa berjalan secara jujur, adil, transparan dan berkepastian Hukum, 

terkait Saksi, Langmau menegaskan agar  pasangan Calon boleh menyiapkan lebih dari satu yaitu dibatasi paling banyak dua saksi untuk tiap TPS dengan catatan yang boleh masuk di TPS hanya satu, sehingga pada kondisi tertentu bisa dilakukan pergantian saksi dalam TPS. “kita berharap tidak ada perekrutan saksi lebih dari dua di setiap TPS,” tegas Langmau. 

selanjutnya, kehadiran saksi di TPS,  wajib membawa surat mandat saksi yang ditandatangani langsung oleh pasangan calon, bukan ditandatangani oleh tim pasangan Calon, dan  juga hadir lebih awal karena proses pemungutan suara mulai dari jam 07. 00 pagi.  namun saksi atau Pengawas Pemilu atau Pemilih belum hadir, diberikan  waktu 30 menit untuk menunggu. Terkait seragam saksi, disampaikan bahwa, saksi tidak boleh menggunakan atribut apapun yang mengarah pada Pasangan Calon yang diwakili. “jadi tidak bisa pakai baju paslon, tidak boleh pakai baju Partai pendukung, bahkan simbol-simbol lain yang mengarah pada paslon,” tegasnya. 

Dikatakan Langmau, bahwa saksi dari pasangan Gubernur dan Bupati apabila dihadiri oleh satu saksi mewakili pasangan calon  gubernur dan pasangan calon Bupati,  bisa diperbolehkan asal harus satu partai pendukung untuk calon Gubernur dan calon Bupati.

 

Humas Bawaslu Alor

 

“ jadi katakan partai pendukung untuk Gubernur sama dengan partai pendukung untuk Bupati maka dia boleh hadir sebagai saksi untuk kedua-duanya, asal mandatnya harus pisah supaya hasilnya dia bisa peroleh, baik dari pasnagan Calon Gubernur maupun Calon Bupati,” tandas Oris.

Disampaikan Langmau bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, semua pihak akan diberi ruang untuk menyaksikan dan mendokumentasikan hasil pemungutan dan penghitungan suara. 

 

Humas Bawaslu Alor

 

Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau menambahkan, dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kita harus benar- benar memastikan pengawasan kita terhadap KPPS agar bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

“ wajib kita memantau, mengawasi kerja kerja KPPS yang adalah subjek pengawasan kita. Karena itu teman- teman pengawas juga harus sampaikan ke jajaran kita pengawas TPS bahwa mereka adalah subjek pengawasan kita,” ungkap Ince

Selanjutnya, kata Ince, menjadi ojek pengawasan adalah C-Hasil KWK. Objek pengawasan ini dijelaskan Ince bahwa ada tata cara prosedur penulisan, sehingga perlu ketelitian C-Hasil KWK dimaksud sebagai objek pengawasan kita.

 

Humas Bawaslu Alor

 

Salim Suro Ratu Kordiv. HP2H Bawaslu Alor juga menambahkan bahwasannya, dengan adanya saksi dari tiap pasangan calon di tiap TPS, kita memastikan tidak ada indikasi lain oleh pihak penyelenggara.

“proses pemungutan dan penghitungan suara  tentu dihadiri  saksi, sehingga kita bisa saling mengawasi agar proses bisa berjalan dengan baik sampai berakhir,” ungkap Salim. 

 

Humas Bawaslu Alor

 

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan tiga orang Narasumber yakni Yamin Smapbeli selaku Anggota KPU kabupaten Alor, dan unsur akademisi oleh Rahmat Nasir Dosen Muhamdyah Kalabahi serta Doninika Deran  selaku pegiat pemilu.