Dari Desa Aimoli untuk Alor: Bawaslu Alor Gaungkan Pentingnya Pengawasan Partisipatif
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Aula Kantor Desa Aimoli, Kecamatan Alor Barat Laut, pada Rabu (22/07/2026). Dihadiri langsung oleh jajaran komisioner Bawaslu dan perangkat Desa setempat, forum ini menjadi ajang penguatan pengawasan serta penegasan Hukum jelang perhelatan politik mendatang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan hangat dari Pemerintah Desa Aimoli melalui Sekretaris Desa. Pihaknya mengapresiasi langkah proaktif Bawaslu Alor dalam memberikan edukasi politik.
"Kegiatan ini sangat penting agar pemerintah desa dan warga memahami batasan aturan serta sanksi dalam berpolitik, terutama terkait larangan keterlibatan aparatur desa. Materi yang disampaikan akan kami teruskan ke masyarakat luas sebagai bahan pengetahuan bersama," ujar Sekdes Aimoli.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat sehingga masyarakat wajib dilindungi agar dapat memilih sesuai hati nurani tanpa paksaan maupun intimidasi. Namun, Orias menyoroti sejumlah "rapor merah" demokrasi hasil evaluasi pemilu sebelumnya yang masih menjadi ancaman nyata di Kabupaten Alor:
- Praktik Politik Uang (Money Politics) Bawaslu Alor menegaskan politik uang sebagai ancaman paling destruktif. Praktik 'transaksional' ini dinilai tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berimbas buruk pada kualitas pelayanan publik di masa depan karena menyingkirkan calon-calon berintegritas yang tidak memiliki modal finansial besar.
- Pelanggaran Netralitas ASN Rendahnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian serius. Bawaslu melarang keras keterlibatan ASN dalam politik praktis, baik secara langsung di lapangan maupun melalui interaksi di media sosial, guna menjamin birokrasi tetap profesional dan impartial.
- Penyebaran Hoaks dan Isu SARA Maraknya ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), dan politisasi isu SARA di ruang digital dinilai sangat rawan meracuni pemikiran masyarakat, khususnya generasi muda. Bawaslu mengimbau seluruh pihak untuk bijak bermedia sosial dan menolak segala bentuk provokasi.
- Politisasi Tempat Ibadah Fasilitas keagamaan dan rumah ibadah ditegaskan harus steril dari segala bentuk kegiatan politik praktis maupun aktivitas kampanye terselubung. Penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik dinilai melukai kesucian nilai-nilai agama dan merusak kerukunan antarumat.
- Oligarki dan Penyalahgunaan Kekuasaan, Bawaslu Alor mengingatkan para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang, jabatan, maupun fasilitas negara untuk memengaruhi arah suara pemilih demi melanggengkan kekuasaan kelompok tertentu.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Alor untuk turut aktif menjadi pengawas partisipatif demi menjaga martabat daerah kita.karena "Demokrasi yang sehat hanya bisa lahir dari proses yang jujur dan adil ". imbuhnya. Ia berharap agar melalui konsolidasi ini, seluruh elemen, mulai dari partai politik, tokoh masyarakat, hingga pemilih pemula dapat bersama-sama mengawal jalannya demokrasi yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, memberikan penegasan hukum yang menohok terkait aturan netralitas.
"Netralitas ini harga mati! Bukan hanya untuk ASN atau TNI/Polri, tetapi berlaku mutlak bagi aparatur desa, mulai dari Kepala Desa sampai tingkat RT dan RW," tegas Salim.
Salim membeberkan dasar hukum yang mengikat jajaran desa, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 (larangan bagi Kepala Desa) dan Pasal 51 (larangan bagi Perangkat Desa). Bawaslu menargetkan penindakan pada aksi dukungan terbuka maupun keberpihakan terselubung, seperti masuk struktur parpol hingga pemanfaatan fasilitas desa demi menguntungkan paslon tertentu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Therlince Loisa Mau, memaparkan empat jenis pelanggaran (administratif, kode etik, pidana pemilu, dan hukum lainnya).
Sebagai bukti ketajaman taji Bawaslu Alor pada Pemilu 2024 lalu, Therlince membeberkan rekam jejak penindakan mereka:
- Administratif Tuntas: Seluruh kasus diproses profesional.
- Sanksi Internal: Menindak tegas oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral.
- Tidak Tebang Pilih: Menyeret berbagai pejabat publik ke ranah hukum, mulai dari Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), ASN, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU) melalui lembaga yang berwenang.
- Gempur Politik Uang: Berhasil mengawal 2 kasus money politics di Alor hingga berstatus hukum tetap (inkrah) sampai tingkat banding.
Therlince juga membeberkan pemetaan wilayah rawan pelanggaran pidana dan kode etik di Kabupaten Alor, yang meliputi lima kecamatan yakni Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Tengah Utara, Pantar Tengah, dan Kecamatan Mataru
Kerja keras Bawaslu Alor menembus tantangan geografis wilayah kepulauan ini berbuah manis. Di hadapan peserta, Therlince mengumumkan bahwa Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) empat Besar terbaik kinerja tetinggi Daerah 3T secara Nasional dalam ajang Pilkada dan penanganan Pidana Terbaik Se-NTT pada ajang Pemilu.
Menutup konsolidasi tersebut, Bawaslu Alor menaruh harapan besar agar Pemerintah Desa Aimoli, serta para tokoh masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi warga sekaligus benteng utama penolak money politics demi mewujudkan demokrasi yang bersih, sehat, dan bermartabat.
Rangkaian kegiatan ini kemudian diakhiri dengan diskusi interaktif bersama para peserta yang antusias mengajukan pertanyaan seputar pengawasan partisipatif, lalu ditutup secara hangat melalui sesi foto bersama antara jajaran Bawaslu Alor dan Pemerintah Desa Aimoli.