Diskusi Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pengawasan Dana Kampanye
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nusa Tenggara Timur melakukan Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu, Perbawaslu Tahapan Pemilihan, dan Perbawaslu non Tahapan, yang di ikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi NTT, kegiatan ini dilakukan dalam Jaringan (Daring) melalui Aplikasi Zoom Metting pada, Senin (06/09/2021).
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) orang Narasumber yakni Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyeleseian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kab. Manggarai Barat, Frumensius Menti, SH dan Kordiv. HP3S Bawaslu Kab. Sikka, Aswan Abola, S.Sos. Kegiatan di pandu oleh moderator R. Ernest I. Lerrick, S.H, staf Bawaslu NTT.
Thomas M. Djawa, S.H, Ketua Bawaslu Provinsi NTT dalam arahnya menyampaikan bahwa, proses terkait dengan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, tidak salah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sudah menyampaikan kepada Bawaslu RI, untuk mendapatkan masukan-masukan terkait Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Tahapan Peserta Pemilu.
“Bagi saya kegiatan diskusi kita pada pagi hari ini, untuk mendapatkan banyak informasi, bagaimana tantangan dan hambatan kita dalam Proses Pendaftaran dan Verifikasi terkait dengan Parpol Peserta Pemilu” Ujar Djawa.
Lebih lanjut jebolan Universitas Negeri Jember ini menegaskan bahwa, isu yang kemarin sudah diangkat kira-kira terhadap isu apa saja. Karena memang sampai dengan saat ini, Perbawaslu terkait dengan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu seperti belum ada. Ini mungkin juga jadi tantangan buat kita, tetapi untuk diskusi kita hari ini biar lebih efektif, mungkin ada beberapa yang sudah disampaikan ke KPU dan yang belum disampaikan ke KPU menjadi bahan diskusi kita hari ini.
Terkait Dana Kampanye dirinya menegasakan, review kita terhadap Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terkait peran kita dalam Pengawasan Dana Kampanye, sepertinya tidak terlalu kuat dan tidak terlalu meyakinkan. Upaya yang kita lakukan terhadap proses Pengawasan Dana Kampanye bersifat formal, tetapi terkait hal-hal yang substansial dengan Pengelolaan Dana Kampanye belum maksimal. Yang sering kita temui yaitu terkait soal penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hal ini akan diaudit oleh Akuntan Publik, untuk mengaudit Dana Kampanye Parpol. Sebagai Pengawas Pemilu kita juga memastikan proses Pengelolaan Dana Kampanye itu benar-benar terukur, kemudian tidak disalahgunakan Dana Kampanye, sesuai mekanisme dalam perbawaslu. Kita tidak mungkin merubah atau menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang–Undang 10 Tahun 2016, paling tidak secara teknis teman-teman di lapangan pasti mengalami banyak kendala sehingga di forum ini kita mendapatkan masukan dalam bentuk Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan hal ini bisa mendapat perhatian dari Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu.
Dalam diskusi kedua Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dan Bawaslu Kabupaten Sikka mengangkat Isi-isu kruasial yang dihadapi pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang lalu, sebagai masukan kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi NTT untuk di pertimbangkan dalam membentuk Produk Hukum Peraturan Bawaslu yang baru sebagai acuan untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara Virtual oleh Ketua Bawaslu Kabupatan Alor Dominika Deran,S.Pd dan Kedua Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang,S,Pt serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusiana Kafelbang,SE dan Staf Sekretariat. *Paul