Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Temuan Dan Penanganan Pelanggaran

Diskusi Temuan Dan Penanganan Pelanggaran

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur melakukan diskusi secara daring tentang Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT pada Jumad 6/8/2021.

Kegiatan tersebut melibatkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa (HP3s) dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Pertemuan tersebut mendiskusikan terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.

Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH disela-sela diskusi menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah episode kedua yang mana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi rujukan bagi kita dalam diskusi, namun tidak menutup kemungkinan juga bagi bapak/ibu di Bawaslu Kabupaten/kota untuk menyampaikan masukan atau pendapat sesuai kondisi rill yang ada di daerah masing-masing.

“Bapak/ibu bisa melihat kembali isu-isu yang ada di kabupaten/kota apakah itu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 ataukah masih ada yang perlu kita sampaikan atau diskusikan sehingga menghasilkan nilai yang bermutu dan bangunan argumentasi hukumnya juga jelas”. tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd menyampaikan beberapa catatan sebagai masukan berdasarkan  Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 antara lain:

  1. Penggunaan kata Notulen pada Pasal 17 ayat 1 dan 2, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Notulen artinya catatan singkat mengenai jalannya persidangan atau rapat serta hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan didalam kegiatan tersebut. Notulen adalah catatan resmi suatu rapat atau sidang yang berisikan siapa, apa, bagaimana, dan hasil dari suatu hal yang dirapatkan atau disidangkan. Sehingga di Pasal 17 ayat (1) dan (2) diusulkan untuk diganti kata notulis (orang yang membuat Notulen),
  2. Pada Pasal 25 ayat 2 dan 3 terjadi penambahan satu ayat yang berbunyi laporan pelanggaran administrasi TSM dapat disampaikan kepada Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten Kota
  3. Merujuk pada Pasal 37 terkait batasan waktu yang tidak termuat,  Perlu adanya batasan waktu dalam hal penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM.
  4. Pada Pasal 47 dan 49 terjadi tumpang tindih antara Pasal 47 ayat 3 dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2. Sehingga Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipindahkan ke Pasal 47 antara ayat 1 dan 2 sehingga pasal 47 menjadi 5 ayat yang runut atau saling berikutan
  5. Terkait Konsistensi penggunaan nomenklatur  temuan dan laporan.  Dalam lampiran Perbawaslu Nomor 8 format ADM 1 tentang temuan pada  angka romawi I identitas ditulis penemu, sedangkan angka romawi II identitas terlapor, diusulkan untuk dirubah angaka romawi II pada lampiran Perbawaslu 8 identitas terlapor  menjadi identitas terduga.

Pada sela-sela diskusi, Deran menegaskan bahwa pada pasal 1 ayat 32 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 perlu diperhatikan terkait investigasi untuk menelusuri informasi awal.   Perlu diperhatikan pihak-pihak mana saja yang boleh dimintai keterangan dan mana yang dibatasi pada saat kita melakukan investigasi awal dan mana yang hanya boleh kita minta pada saat klarifikasi. “ini pengalaman kami waktu menangani kasus money politik pada Pemilu tahun 2019 di Kecamatan Pantar, karena terlapor sudah diinvestigasi sejak awal dan sesuai pengakuannya dia membenarkan namun pada saat klarifikasi dia menyangkal semua. Nah, ini menjadi pengalaman untuk bisa dipertimbangkan dalam Perbawaslu Perbaikan, ada pembatasan pihak-pihak mana saja yang dimintakan informasi pada saat dilakukan investigasi”. tegas Deran.

Anggota Bawaslu kab. Alor Orias Langmau dalam sela-sela diskusi menyampaikan bahwa Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 merupakan tugas pengawas Pemilu dalam membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan untuk meminimalisir Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu yang terjadi dan mengusulkan beberapa perbaikan penulisan dalam Perbawaslu 20 tahun 2018 tersebut terutama pasal 14.

Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Amirudin Bapang, S.Pt bersama Orias Langmau, SE  beserta Koordinator Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE dan Staf Sekretariat juga turut mengikuti kegiatan dimaksud sampai selesai. *DENJO.