Lompat ke isi utama

Berita

Dominika Deran: Kolektif Kolegial Tetap Kami Kedepankan Dalam Kerja-Kerja Kelembagaan

Dominika Deran: Kolektif Kolegial Tetap Kami Kedepankan Dalam Kerja-Kerja Kelembagaan

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jum’ad (27/08/2021) melaksanakan diskusi melalui ruang virtual terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 23 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018.

Pelaksanaan diskusi ini adalah bagian dari Program Divisi Hukum-Humas dan Datim Bawaslu Provinsi NTT, untuk mensinkronkan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pelaksana berupa Perbawaslu dan PKPU. Kegiatan ini melibatkan Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat dan Staf se-NTT.

Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, S.H membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya  Djawa, meminta agar Pimpinan Bawaslu Kabupaten/ Kota lebih mendalami di tahapan krusial ini, terkait dengan Pencalonan dan Proses Tahapan Verifikasi yang mungkin akan berujung pada proses sengketa.

“ jadi ini coba dilihat kembali karena, ada pengalaman di kabupaten Ngada kalau tidak salah pada tahapan ini ada sengketa, dimana ada Partai Politik yang tidak ditetapkan sebagai peserta, Pemilu Bawaslu Kabupaten Lembata. Ini menjadi pengalaman-pengalaman untuk berbagi, sehingga kita mendapatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang aktual.” tegasnya.

Djawa juga menambahkan agar DIM yang dibuat oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/kota ditindaklanjuti sampai ke tingkat pusat, dan juga sebagai pemahaman dan catatan untuk persiapan kita pada Pemilu 2024 mendatang.  

Bahwa dengan kegiatan review Perbawaslu, kita dipacu untuk membaca Perbawaslu secara keseluruhan. Selain itu, bisa kita sandingkan terkait dengan regulasi yang bersentuhan dengan soal tahapan Pemilu.

Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini,  Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd sekaligus Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaiaan Sengketa (HP3s) yang membedah Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Lambertus B. Kolin, S.,Sos.,M.M selaku Kordiv. HP3s Bawaslu Kabupaten Lembata, yang membedah Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Deran menyampaikan, meskipun giat ini merupakan tanggungjawab Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3s) tetapi dalam pelaksanaannya  tetap mengedepankan perinsip kolektif kolegial  sehingga  materi yang akan disampaikan merupakan hasil diskusi dan pencermatan bersama antara semua Anggota bersama Staf HP3s dan PHL Bawaslu Kabupaten Alor.

Terkait Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018, Deran menjelaskan mengenai Dasar Hukum, ruang lingkup Pengawasan, dan isu krusial. Dilanjutkan oleh Kordiv. PHL Orias Langmau menyampaikan secara teknis  tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Alor.

Deran menegaskan, sebagaimana giat-giat sebelumnya, peran Bawaslu Kabupaten Alor hanya sebagai “Pemantik”, untuk memancing respon dan tanggapan dalam bentuk saran, masukan yang sifatnya melengkapi, guna penyusunan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 menghendaki kita jajaran Pengawas Pemilu, untuk melakukan pengawasan secara langsung, bagaimana kita menyikapi ini secara bersama-sama untuk memberikan masukan-masukan terhadap penyusunan Perbawaslu yang baru di tengah situasi pandemi Covid-19, yang tidak bisa kita prediksi kapan akan berakhir.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE menyampaikan bahwa, terkait Perbawaslu 23 Tahun 2018 menjadi tanggungjawab kita sebagai Pengawas, untuk mengawasi secara melekat Pengawasan Pencalonan ini, dan tentu ini akan menghabiskan banyak energi, bahkan sampai pada proses Penanganan Pelanggaran maupun Sengketa proses. Dengan demikian lanjut Langmau, dalam DIM yang kami siapkan tentu mengacu pada Perbawaslu 23 yang juga disinkronkan dengan PKPU 20 Tahun 2018 karena yang termuat dalam PKPU, itulah yang ditindaklanjuti dalam Perbawaslu untuk kita bisa melakukan Pengawasan. Ungkapnya.

Kegiatan berjalan dengan baik, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi sampai berakhir.* Denjo