Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Kinerja Terukur dan Akuntabel, Bawaslu Alor Ikuti Penandatanganan IKU

humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Alor mengikuti kegiatan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dilaksanakan, Senin (10/8/2026) pukul 16.52 WITA di Kantor Bawaslu Kabupaten Alor.

Kegiatan penandatanganan tersebut bertujuan memperkuat komitmen dalam pencapaian target kinerja kelembagaan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan secara terukur, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dokumen IKU menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan. Melalui penandatanganan tersebut, jajaran Bawaslu Alor menegaskan komitmen untuk melaksanakan setiap indikator kinerja yang telah ditetapkan secara konsisten dan bertanggung jawab.

IKU juga diperlukan sebagai standar penilaian kinerja bagi Ketua dan Koordinator Divisi guna memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban berjalan secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Penyusunan dokumen tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, yang secara spesifik memuat indikator kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga anggota pada non-tahapan Pemilihan Umum.

Selain itu, penyusunan IKU mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama.

Melalui penandatanganan dokumen IKU, Bawaslu Alor berkomitmen memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik terkait kerja kerja Bawaslu Kabupaten Alor di Masa Non Tahapan selain itu, dapat mendorong peningkatan kualitas kinerja kelembagaan serta mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu di luar tahapan agar semakin efektif kedepanya di Kabupaten Alor.