Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kampanye, Bawaslu Alor Libatkan Tim Pasalon Bupati Dan Wakil Bupati

Humas Bawaslu Alor

Bawaslu gelar diskusi di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor,Jumat (04/10/2024).

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaam kampanye pemilihan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor gelar diskusi bersama dengan menghadirkan  ketua KPU Alor, Munawir Laamin, Wakapolres Alor Jamaludin dan Ibrahim Dolu dari Kesbangpol Kabupaten Alo serta masing- masingTim Pasangan Calon (Pasalon) Bupati dan Wakil Bupati.

Kegiatan diskusi digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor,Jumat (04/10/2024). Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau memimpin rapat diskusi secara langsung didampingi Anggota Salim  Suro Ratu. Langmau mengatakan,  pelaksanaan kampanye sudah berlangsung selama satu minggu lebih, untuk itu perlu kita mendiskusikan proses ini sebagai bentuk evaluasi kita secara bersama  sehingga kedepan bisa ditindaklanjuti oleh masing- masing Tim pasangan Calon pemilihan agar  bisa berjalan dengan baik. 

 

Humas Bawaslu Alor

 

Langmau menuturkan, metode kampanye berupa kampanye tertutup, dialogis, tatap muka,dan penyebaran bahan kampanye yang dilakukan tim pasangan calon,  secara umum sudah memenuhi ketentuan melalui tata cara penyampaian atau pemberitahuan pelaksanaan kampanye ke Polres dan menerbitkan STTP. Namun sesuai hasil pengawasan yang ada,  terdapat beberapa kendala yang dialami  oleh pasangan calon dan tim diantaranya persiapan kampanye yang suda pada tingkat pelaksanaan, tetapi  belum ada STTP. Menurutnya perlu ada koordinasi yang baik untuk penerbitan STTP karena disitu ada pengamanan yang diberikan oleh kepolisian sehingga berjalan pada kondisi aman dan nyaman. “kalo tanpa STTP ketika ada hal yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab” .tegas Langmau.

Terkait perubahan tempat kampanye karena kondisi tertentu  yang mengakibatkan  berpindahnya lokasi kampanye  ke desa tetangga,  tentu berpengaruh pada penerbitan STTP  dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu tiap pasangan calon dan tim melakukan persiapan secara baik, sambil berkoordinasi ke pihak keamanan untuk diketahui bersama dan dilakukan penyesuaian sehingga bisa dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa masing- masing tim pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan  Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ASN, TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain, Lurah dan perangkat Desa karena secara aturan tidak diperbolehkan. 

Wakapolres Alor Jamaludin dalam diskusi menyampaikan, pihaknya terus mengawal proses kampanye yang ada dan memberi keamanan  terhadap pelaksanaan  kampanye oleh masing- masing tim pasalon.  Sedangkan terkait keterlibatan Anggota DPRD untuk mengkampanyekan Pasalon tertentu,  dijelaskan ketua KPU bawasannya secara aturan yang bersangkutan  harus miliki surat ijin atau surat cuti jika menjadi juru kampanye (Jurkam). “Surat ijin atau surat cuti harus dimiliki, tapi tidak, berarti bisa bermaslah”. Tandas Munawir. Datmbahkan Nawir terkait pemasangan Alat praga kampanye (APK) pada lokasi yang ditentukan, pihaknya sudah berkoordinasi ke Pemerintah Daerah dan APK sementara dalam proses pengadaan. Hadir pula pada rapat diskusi ini tim dari salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  provinsu NTT Nomor urut 02.

Penulis dan Foto: Denjo/Putra Al-Ghifary