Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Orias Langmau: Keberhasilan Demokrasi Menjadi Tanggungjawab Bersama

humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. – Dalam rangka menjaga kualitas Demokrasi di Kabupaten Alor pada Pemilu mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus gencar membangun komunikasi lintas sektor. Langkah konkret ini diwujudkan melalui kunjungan kerja strategis ke Kantor DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Alor, Kamis (21/5/2026), dalam agenda "Konsolidasi Demokrasi".

Hadir langsung dalam kunjungan tersebut, dua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau dan Therlince Loisa Mau. Kedatangan jajaran komisioner pengawas pemilu ini disambut hangat oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Hermanto Djahamou, bersama jajaran pengurus. 

Dalam sapaan penerimaannya, Ketua DPC Hanura Alor, Hermanto Djahamou, menyampaikan apresiasi yang mendalam dan ucapan terima kasih atas inisiatif Bawaslu Alor yang mau turun langsung menyambangi partai politik di tingkat akar rumput.

"Kami sangat berterima kasih dan memberi hormat atas kunjungan kerja dari Pimpinan Bawaslu Alor, Bapak Orias dan Ibu Therlince. Kehadiran ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga pengawas dalam merangkul semua elemen demi suksesnya pesta demokrasi," ujar Hermanto.

 

humas

 

Hermanto menegaskan bahwa Partai Hanura Kabupaten Alor sangat membuka diri untuk membangun sinergitas yang kuat dengan penyelenggara pemilu. Menurutnya, momentum ini sangat krusial bagi internal partai untuk berbenah secara administratif dan regulatif.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau mengatakan bahwa meskipun saat ini sedang berada di masa non-tahapan, Bawaslu tetap diamanahkan oleh undang-undang untuk aktif melakukan komunikasi dan diskusi dengan partai politik.

"Sesuai amanat undang-undang, pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Karena Pemilu 2024 telah berakhir, maka fokus kita sekarang adalah mempersiapkan pemilu berikutnya di tahun 2029, termasuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional," ujar Orias.

Lebih lanjut dikatakan Orias bahwa masa jeda ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memetakan dan mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi pada pemilu sebelumnya agar tidak terulang di masa mendatang.

Dalam diskusi bersama jajaran pengurus Partai Hanura, Orias Langmau membedah empat isu krusial yang memerlukan komitmen Bersama antara lain:

  1. Komitmen Menolak Politik Uang (Money Politic). Orias menyoroti fenomena politik uang yang kini bergerak secara terselubung. Menurutnya, pembiayaan politik (kos politik) bagi partai atau calon memang tidak bisa dihindari, namun hal itu sangat berbeda dengan membeli suara rakyat. Jika pemilu hanya dimenangkan oleh siapa yang memiliki uang paling banyak, maka kualitas pemimpin yang dihasilkan akan rusak. Bawaslu mengajak Partai Hanura dan seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen penuh menolak politik uang.

  2. Netralitas ASN. Terkait ASN (Aparatur Sipil Negara), Bawaslu Alor menegaskan telah memproses pelanggaran netralitas pada pemilu lalu hingga dikeluarkannya sanksi oleh instansi berwenang. ASN memang memiliki hak pilih, namun mereka wajib membatasi diri dan tidak terlibat lebih dalam pada politik praktis atau kampanye.

  3. Ujaran Kebencian, Politisasi Sara, dan Hukum Digital. Di era digitalisasi, ujaran kebencian (hate speech) dan politisasi SARA berkembang sangat cepat lewat media sosial. Orias mengingatkan bahwa regulasi saat ini memberikan ruang kebebasan berekspresi, namun tetap ada batasan hukum yang ketat. Pendidikan Politik: Diperlukan edukasi yang masif agar masyarakat paham cara bermedia sosial yang sehat. Pemberlakuan KUHP Baru: Orias mengingatkan adanya pembaruan hukum, di mana bukti elektronik kini memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku pelanggaran digital.

  4. Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dan tempat ibadah. Bawaslu Alor terus mendorong dan mengimbau seluruh partai politik untuk meminimalisir serta menghentikan pemanfaatan fasilitas pemerintah maupun tempat keagamaan demi kepentingan politik praktis.

Dalam ruang diskusi, Anggota Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, menegaskan bahwa penindakan hukum pemilu tidak akan bisa dicegah jika pelanggaran sudah terjadi. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk partai politik dan masyarakat, sangat krusial.

"Penindakan pelanggaran itu bersumber dari dua pintu utama, yaitu Temuan Pengawas Pemilu dan Laporan Masyarakat. Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melapor jika menemui dugaan pelanggaran di lapangan," ujar Therlince.

Sebagai bahan refleksi bersama, Therlince membeberkan hasil evaluasi penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Alor. Setidaknya ada 5 poin krusial yang menjadi catatan penting:

  • Pelanggaran Administratif: Bawaslu Alor telah merampungkan sejumlah penanganan pelanggaran administratif hingga pada tingkat sidang putusan.

  • Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara: Adanya oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral, yang kemudian ditindak tegas oleh Bawaslu hingga tingkat rekomendasi sanksi.

  • Netralitas ASN dan Aparat Desa: Bawaslu Alor terbukti taji dengan memproses hukum sejumlah pejabat publik yang tidak netral, di antaranya beberapa Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU).

  • Tren Politik Uang (Money Politics): Kasus politik uang menjadi tren yang cukup tinggi. Bawaslu Alor sukses mengawal 2 kasus politik uang hingga ke persidangan dengan putusan bersalah (inkrah) sampai tingkat banding.

  • Kasus Pembagian Sembako di Kabola: Bawaslu sempat melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pembagian sembako di wilayah Kabola, namun dalam prosesnya tidak ditemukan bukti yang cukup.

Therlince juga menyoroti adanya kendala hukum saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bawaslu Alor sebenarnya telah mengumpulkan semua bukti kuat, termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait dugaan politik uang di PSU.Namun, kasus tersebut kandas akibat adanya kekosongan regulasi yang mengatur hal tersebut. Terhadap kendala ini, Bawaslu Alor telah meneruskan laporan secara berjenjang ke tingkat pusat agar menjadi bahan evaluasi undang-undang ke depan.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pencoblosan sisa surat suara di Kecamatan Mataru. Kasus ini telah diteruskan Bawaslu ke pihak Kepolisian. Namun, karena kendala topografi Alor yang menantang, penanganan di kepolisian akhirnya melewati batas waktu (kedaluwarsa).

Meski diperhadapkan dengan tantangan geografis yang sulit, kerja keras jajaran Bawaslu Alor mendapat apresiasi tinggi di tingkat pusat.

"Berkat kerja keras bersama, Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) sebagai 4 Besar Penindakan Pidana Terbaik secara Nasional," ungkap Therlince bangga.

Menutup diskusi, Bawaslu Alor mengajak Partai Hanura dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai cermin perbaikan. Di masa non-tahapan ini, Bawaslu berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan memperkuat fungsi pencegahan.

"Kami berharap kerja sama kita semua dalam melakukan pencegahan kepada semua pihak sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran. Komunikasi ini harus terus kita bangun bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Alor," tutupnya.