Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Tuntas, Persiapan Tangkas: Menuju Pengawasan PDPB 2026

Humas Bawaslu Alor

 

Kalabahi- Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Alor menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 sekaligus persiapan strategi pengawasan untuk tahun 2026 di aula Kantor Bawaslu Alor, Selasa (03/02/2026).

​Kegiatan ini menjadi krusial mengingat pengawasan PDPB tahun ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang telah menetapkan standar baru dalam menjaga kualitas daftar pemilih pasca-pemilu.

Therlince Loisa Mau selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) saat membuka kegiatan berharap agar seluruh jajaran terus konsisten dalam mengikuti kegiatan dimaksud untuk pengetahuan bersama, sehingga dalam menjadi pegangan kita saat menjalankan tugas- tugas pengawasan PDPB 

“perlu persiapan kita untuk pemutakhiran data pemilih di tahun ini, sehingga harus kita saling mengisi  informasi berkaitan dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih,” harap Ince. 

 

humas

 

​Sementara Koordinator Divisi   Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Salim Suro Ratu dalam materinya menyampaikan bahwa evaluasi tahun 2025 menunjukkan tantangan pada sinkronisasi data pemilih yang meninggal dunia serta perubahan status TNI/Polri. Berdasarkan Perbawaslu Nomor  1 Tahun 2025, Bawaslu kini memiliki mandat lebih kuat untuk melakukan Uji Petik secara periodik guna memastikan akurasi data yang dikelola oleh KPU

​"melalui regulasi baru ini, pengawas diinstruksikan untuk melakukan verifikasi faktual lapangan melalui metode sampling atau uji petik," tegasnya.

​lebih lanjut Salim menyampaikan,  tahun 2026 ini perlu adanya peningkatan strategi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana yang diamanahkan dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka secara intens perlu dilakukan Melakukan inventarisasi data hasil pengawasan terakhir dan koordinasi intensif dengan Disdukcapil serta instansi terkait sebagai bentuk. selain itu, dilakukan Pengawasan Langsung untuk memastikan KPU melakukan rekapitulasi PDPB secara transparan setiap tiga bulan sekali, melaukan verifikasi langsung berupa  uji petik atau ke lapangan terhadap data pemilih baru maupun pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan mengoptimalisasi Posko Aduan masyarakat  untuk menjaring masukan warga terkait hak pilih mereka sebagai bagian dari Pengawasan Partisipatif

Pada sesi diskusi, Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau mengatakan agar Bawaslu terus mengawasi secara melekat tiap proses yang dilakukan oleh KPU khususnya berkaitan dengan  Data Pemilih. 

Menurutnya, dalam menjalankan tuagas pengawasan PDPB tentu ada banyak dinamika yang dihadapi di lapangan, namun merupakan bagian dari dinamika untuk tidak menghalangi tugas- tugas pengawasan yang dilakukan. 

​Rapat ini juga membahas kesiapan staf dalam penggunaan Form-A Pengawasan sebagai bentuk laporan  pelaporan hasil pengawasan, sehingga potensi data ganda atau data anomali dapat dideteksi lebih dini.

 

humas

 

​Melalui persiapan yang matang di awal tahun 2026 ini, Bawaslu Alor berkomitmen mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi demokrasi yang sehat pada proses Pemilu mendatang.

pelaksanaan Rapat Internalisasi dan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini diikuti oleh pimpinan dan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Alor guna meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih.