Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Bimtek Legal Drafting & Legal Opinion, Bawaslu Alor Hadirkan Akademisi

Gelar Bimtek Legal Drafting & Legal Opinion, Bawaslu Alor Hadirkan Akademisi

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Penyusunan Legal Drafting (LD) dan Legal Opinion (LO) menjadi topik menarik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor, Jum'ad (29/10/2021).

Kegiatan dilaksanakan di aula kantor Bawaslu Kabupaten Alor dengan menghadirkan dua orang narasumber yakni Setia Budi Laoepada, S.H. M.H dari pihak Akademisi dan Dominika Deran, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Alor.

Dominika Deran, S.Pd dalam arahan menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan dalam menyusun Legal Drafting maupun Legal Opinion bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Alor.

Deran menerangkan bahwa menghadapi Pemilu, Lembaga Penyelenggara Pemilu (Bawaslu)  sering bersentuhan dengan masalah- masalah Hukum, didalam melaksanakan tugas serta kewajiban, kewenangannya sebagai Pengawas Pemilu.

“dalam menghadapi Permasalahan Hukum harus dijawab dengan argumentasi Hukum yang pada perinsipnya memberikan alasan (give reasons) dalam hal ini alasan itu harus berdasarkan fakta Hukum yang jelas,” Ucapanya.

Sementara pemateri Budi Laoepada menjelaskan  terkait teknik penulisan Legal Drafting dan Legal Opinion. Pada kesempatan itu, Laoepada menjelaskan bahwa terdapat tiga bentuk Naskah Hukum (Legal Drafting) yakni MoU (Nota Kesepahaman/Perjanjian Pendahuluan), perjanjian kerja sama, dan kontrak.

Pada kesempatan itu Dosen Fakultas Hukum Pada Universitas Tribuana Kalabahi menjelaskan  bahwa  penyusunan Legal Openion (Pendapat Hukum), ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan yakni: pengumpulan fakta , klasifikasi hakekat permasalahan Hukum, identifikasi dan pemilihan isu Hukum yang relevan, penemuan hukum yang berkaitan dengan isu Hukum, dan penerapan Hukum.

“Ketika berhadapan dengan masalah hukum, harus memperhatikan fakta-fakta hukum, yaitu perbuatan hukum, peristiwa hukum, dan keadaan hukum, kemudian disertakan dengan bukti-bukti yang Valid,”kata Budi

Hadir pada kesempatan itu, Anggota, Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat, Ruth L. Kafelbanh, SE dan Staf. *Tim