Gencar Lakukan Pencegahan Dini, Bawaslu Alor Gelar Konsolidasi Demokrasi di Desa Hulnani
|
Kalabhai, Humas Bawaslu Alor . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mulai memanaskan mesin pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini. Meski tahun 2026 merupakan periode non-tahapan, Bawaslu Alor langsung bergerak ke tingkat akar rumput dengan menggelar agenda Konsolidasi Demokrasi di Aula Kantor Desa Hulnani, Senin (15/7/2026).
Diskusi yang dikemas dalam suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Hulnani dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Langkah proaktif ini diambil mengingat tahapan krusial Pemilu dan Pilkada berikutnya akan segera dimulai pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Desa Hulnani menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran jajaran komisioner Bawaslu Alor. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting agar pemerintah desa dan warga memahami batasan aturan serta sanksi dalam berpolitik, terutama terkait larangan keterlibatan bagi aparatur desa.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, menjelaskan bahwa kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, sehingga masyarakat harus dilindungi agar bisa memilih pemimpin sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan maupun intimidasi. Namun, berkaca dari evaluasi pemilu sebelumnya, Orias menyoroti sejumlah rapor merah demokrasi yang masih menjadi ancaman nyata.
"Politik uang (money politics) menghancurkan kualitas pemimpin dan merugikan calon potensial yang tidak punya modal besar. Selain itu, netralitas ASN yang rendah, maraknya isu SARA, ujaran kebencian, hoaks di media sosial, hingga pemanfaatan fasilitas ibadah untuk kampanye dan praktik oligarki kekuasaan, harus kita bendung bersama sejak dini," tegas Orias.
menurutnya isu klasik yang masih kental dan menjadi tantangan besar di Kabupaten Alor saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Salah satu yang paling diantisipasi adalah praktik politik uang (money politics).
"Politik uang adalah racun bagi kualitas demokrasi kita. Dampaknya langsung merusak kualitas pelayanan publik. Jika ini dibiarkan, warga atau caleg yang punya kualitas dan integritas bagus tapi tidak punya modal uang, pasti akan tersingkir," tegas Orias.
Selain politik uang, Orias juga membedah empat isu krusial lainnya yang wajib diwaspadai:
- Netralitas ASN: Angka pelanggaran ASN cukup tinggi. Tokoh masyarakat dan aparatur Desa diharapkan ikut mengedukasi umatnya yang berstatus ASN agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat, bukan politik praktis.
- Hoaks dan Isu SARA: Tingginya ujaran kebencian di media sosial sangat rawan meracuni generasi muda. Penggunaan medsos secara bijak harus terus digaungkan.
- Kampanye di Tempat Ibadah: Jelas dilarang keras oleh aturan dan harus dijaga bersama agar fasilitas keagamaan tidak dipolitisasi.
- Isu Oligarki: Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk mempengaruhi pemilih.
Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, memberikan penegasan hukum yang sangat keras dalam forum tersebut. Salim mengingatkan bahwa aturan netralitas bersifat mutlak.
"Netralitas ini harga mati. Bukan hanya untuk ASN atau TNI/Polri, tetapi berlaku mutlak bagi aparatur desa, mulai dari Kepala Desa sampai tingkat RT dan RW," ujar Salim.
Salim kemudian memaparkan dasar hukum yang mengikat jajaran pemerintahan desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi ini, aturan tertuang jelas pada Pasal 29: Mengatur larangan bagi Kepala Desa, dan Pasal 51: Mengatur larangan bagi Perangkat Desa.
Bentuk pelanggaran yang diincar bukan sekadar dukungan terbuka saat kampanye, melainkan tindakan struktural dan keberpihakan terselubung. Aparatur desa dilarang keras masuk dalam kepengurusan partai politik serta dilarang menggunakan fasilitas desa untuk menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, mengupas empat jenis pelanggaran pemilu yang wajib dipahami publik, yakni pelanggaran administratif, kode etik penyelenggara, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Sebagai bukti ketajaman taji Bawaslu Alor dalam menjaga integritas, Therlince membeberkan 4 poin krusial hasil evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 lalu:
- Pelanggaran Administratif Tuntas: Seluruh kasus administratif diproses profesional hingga sidang putusan tanpa ada yang menggantung.
- Sanksi Tegas Internal: Menindak keras oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral tanpa kompromi.
- Tidak Tebang Pilih: Bawaslu Alor terbukti menyeret sejumlah pejabat publik yang terlibat politik praktis ke ranah hukum lembaga yang berwenang, mulai dari Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), ASN, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU).
- Gempur Politik Uang: Sukses mengawal 2 kasus money politics di Kabupaten Alor hingga mendapatkan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sampai tingkat banding.
Dijelaskan Ince bahwa Bawaslu Alor telah merilis peta kerawanan wilayah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat lima kecamatan di Kabupaten Alor yang dikategorikan rawan pelanggaran, baik pidana maupun kode etik yang mencakup Kecamatan Teluk Mutiara, Alor Barat Laut, Alor Tengah Utara, Pantar Tengah, dan Kecamatan Mataru.
Dedikasi tinggi jajaran Bawaslu Alor dalam menembus keterbatasan geografis dan tantangan regulasi di daerah kepulauan ini akhirnya membuahkan hasil manis di tingkat pusat.
"Berkat kerja keras bersama, Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) sebagai 4 Besar Penindakan Pidana Terbaik secara Nasional," ungkap Therlince di hadapan peserta.
Menutup kegiatan konsolidasi, Bawaslu Alor menaruh harapan besar agar Pemerintah Desa Hulnani dan para tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengedukasi warga, sekaligus menjadi benteng utama dalam membangun kesadaran politik yang bersih, sehat, dan bermartabat.